Selasa, 02 Oktober 2012

Makar



A.    Pendahuluan

Dalam hukum pidana di Indonesia  sering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam deik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualism maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektiv dengan berbagai alas an, di antaranya ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen
,

Pemberontak itu biasanya mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system atau kebijakan lama yang di nggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan system kenegaraan.

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah Definisi Makar ?
2.      Apakah arti membunuh dalam knteks makar?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian makar
Makar adalah tindakan melakukan penyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara selama-lamanya dua puluh (20) tahun.
Mengenai serangan , lihat penjelasan pasal 87 KUHP, yang berbunyi ”Penyerangan (makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata maksud si-pembuat dengan adanya permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”.
Serangan itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan.Perbuatan persiapan saja belum dapat dihukum, supaya dapat dihukum, tindakan itu harus sudah mulai dengan tindakan pelaksanaan.Untuk makar (penyerangan) ini tidak diperlukan unsur perencanaan terlebih dahulu, cukup apabila unsur “sengaja” telah ada.
B.     Arti membunuh dalam makar
Arti membunuh ialah menghilangkan nyawa, sedangkan merampas kemerdekaan tidak perlu dilakukan dengan mengikat diri si-korban hingga tidak berdaya sama sekali atau menutupnya dalam kamar yang sempit. Unsur nya cukup dengan menculiknya, kemudian memaksanya untuk tinggal dirumah yang besar atau istana, bungalow, atau ruangan lain yang cukup luas dan dapat bergerak dengan leluasa, tetapi dijaga dengan ketat sehingga kemerdekaannya terbatas. Menjadikan tidak cakap memerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya :


a.       Dengan kekerasan (dengan pukulan).
b.      Memberikan obat atau bahan minuman, makanan atau suntikan yang merusak kesehatan, baik jasmani maupun rohani, sehingga menjadi sakit lumpuh, tidak dapat berfikir dan sebagainya.
Tindak pidana itu harus ditujukan kepada presiden atau wakil presiden,  jadi sasarannya harus kepala negara. Pelaku tindak pidana harus tahu dan sengaja bahwa tindakannya itu ditujukan kepada kepala negara.Peristiwa pidana ini tidak dapat dituntut menurut pasal ini, apabila pelaku kejahatan itu tidak mengetahui bahwa yang diserang itu adalah kepala negara (presiden atau wakil presiden).
Pasal 105
(di hapus dengan UU No. 1/1964)
Pasal 106
Makar yang dilakukan dengan maksud hendak menaklukkan daerah negara seluruhnya atau sebagiannya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh (20) tahun.
Penjelasan
Mengenai makar (penyerangan) lihat penjelasan pasal 87 dan 104, sasaran penyerangan adalah kedaulatan atas wilayah negara, merusak kedaulatan negara ada dua macam , yakni :
a.       Menaklukkan daerah dengan seluruh atau sebagiannya kebawah pemerintah negara asing, umpamanya menyerahkan seluruh atau sebagian daerah itu kepada negara asing.
b.      Memisahkan sebagian dari daerah itu, umpamanya membuat bagian daerah itu menjadi negara yang berdaulat sendiri (separatism).

Pasal 107
1.      Makar yang dilakukan dengan maksud hendak meruntuhkan pemerintahan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas (15) tahun.
2.      Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksud pada ayat pertama, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Penjelasan
Mengenai makar (penyerangan) lihat pasal 87 dan 104. Maksud dari makar ialah “meruntuhkan pemerintahan” , yakni merusak atau mengganti susunan pemerintahan yang dibentuk (disusun) berdasarkan undang-undang dasar dari negara republic Indonesia (pasal 88 BIS), dengan cara yang tidak sah.
“merusak susunan pemerintahan” lebih tepat apabila dikatakan “’mengubah susunan pemerintahan” artinya tidak melestarikan susunan pemerintahan yang lama, akan tetapi hanya mengubah untuk dapat dituntut menurut pasal ini, perbuatan meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan itu harus tidak sah (tidak menurut UUD).
Pasal 108
(1)   Karena bersalah memberontak dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun
Ke-1.Barangsiapa yang melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia dengan sengaja.
Ke-2.Barangsiapa dengan maksud hendak melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia, maju dengan atau masuk pasukan yang melawan kekuasaan itu dengan sengaja.
(2)   Pemimpin dan pengatur pemberontak, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


Penjelasan
Tidak dapat dikatakan memberontak bila perlawan atau serangan dengan senjata itu tidak dilakukan oleh orang banyak dalam hubungan organisasi, bila hanya dilakukan oleh seseorang atau dua orang saja dan tidak dalam hubungan organisasi, terhadap pegawai pemegang kekuasaan pemerintah, tidak masuk dalam arti pemberontakan, akan tetapi adalah suatu perlawanan yang diancam hukuman dalam pasal 212.
Untuk dapat digolongkan pada pemberontakan, perlawanan itu harus ditujukan kepada, kekuatan pemerintah yang sah, misalnya ditujukan kepada pejabat militer, pejabat pemda, pejabat kepolisian yang memegang kekuasaan pemerintahan setempat.
Untuk dapat dihukum menurut pasal ini, tidak perlu adanya unsur bermaksud akan mengganti atau merubah pemerintahan yang lama dengan yang lain. Cukup dengan maksud untuk melawan saja.Yang misalnya disebabkan karena tidak merasa puas dengan keadaan waktu itu, kemudian lihat pasal 110.
Pasal 109
(Dihapus dengan sttatblad no.31/1930)
Pasal 110
1.      Mufakat jahat akan melakukan salah satu kejahatan yang disebut dengan pasal 104, 106 dan 108 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
2.      Pidana itu dijatuhkan juga atas orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108.
Ke-1. Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterterangan untuk kejahatan itu.
Ke-2. Ber-ikhtiar akan mendapat atau akan mendapatkan bagi orang lain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Ke-3.Menyediakan barang yang diketahuinya, bahwa barang ini, guna menjalankan kejahatan itu.
Ke-4. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada orang lain.
Ke-5.Ber-ikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan suatu daya upaya pemerintah untuk mencegah atau menghentikan orang melakukan kejahatan itu.
3.      Barang yang tersebut pada ayat 2 sub ke 3 dapat di rampas.
4.      Orang yang ternyata maksudnya hanya akan menyediakan atau memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam artikata umum, tidak dapat dipidana.
5.      Jika dalam salah satu hal, seperti dimaksud pada ayat (1) dan (2), kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dikalikan dua.
Penjelasan
Bukan hanya orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 104, 106 dan 108 saja yang diancam dengan hukuman, tetapi orang-orang yang melakukan “mufakat jahat” akan melakukan suatu kejahatan yang disebut dalam pasal-pasal itu, juga diancam dengan hukuman. Bahkan orang-orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108 pun diancam dengan hukuman.
Larangan-larangan yang ditentukan dalam pasal ini demikian luas, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan berfikir dan berbuat dalam hal menjalankan politik, akan tetapi kekuatiran ini dapat dibatasi dengan adanbya ketentuan dengan ayat 4 dalam pasal ini yang menerangkan, bahwa orang yang ternyata maksudnya hanya menyediakan, atau memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam arti kata umum, tidak dapat dipidana. Dengan demikian, maka orang yang dapat dituntut menurut pasal ini, ialah orang yang nyata-nyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tersebut pada sub. 1 sampai dengan 5 dan benar-benar dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104, 106 , 107 dan 108. Jadi jika untuk mempersiapkan atau memudahkan hal lain, ia tidak diancam hukuman oleh pasal 110 ini.[1]

Pasal 111
1.      Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakan untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat merekka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.      Jika perbuatan permusuhan permusuhan di lakukan atau terjadi perang, di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara semenntara paling lama dua puluh tahun[2].















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan


Makar adalah tindakan melakukan penyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara selama-lamanya dua puluh (20) tahun.
Arti membunuh ialah menghilangkan nyawa, sedangkan merampas kemerdekaan tidak perlu dilakukan dengan mengikat diri si-korban hingga tidak berdaya sama sekali atau menutupnya dalam kamar yang sempit. Unsur nya cukup dengan menculiknya, kemudian memaksanya untuk tinggal dirumah yang besar atau istana, bungalow, atau ruangan lain yang cukup luas dan dapat bergerak dengan leluasa, tetapi dijaga dengan ketat sehingga kemerdekaannya terbatas. Menjadikan tidak cakap memerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara


[1] Sugandhi, KUHP dan penjelasannya, (Surabaya : Usaha Nasional) 1980, hal 125
[2]Muhammad Gerry risky, KUHP dan KUHAP, permata prees. Hal47

1 komentar:

  1. Ayo Bergabung Di WWW.RUBYQQ.COM
    dengan kemungkinan menang 80%
    Dengan Minimal Deposit & Wtihdraw Rp15.000,- Cukup Dengan 1 user ID
    Anda sudah Dapat Memainkan 6 Games.
    Permainan 100% Fair Play Tanpa Robot, Player vs Player
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad

    BalasHapus