Selasa, 02 Oktober 2012

jarimah Qishos Dan Diyah


A.    Latar belakang

Jarimah qishos dan jarimah diyah adalah bentuk sanksi atau hukuman terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang yang di dalamnya mengandung unsur yang sangat di bebankan terhadap pelakunya, di harapkan dengan adanya suatu hukuman ini mendatangkan efek jera terhadap pelaku itu sendiri maupun bagi yang ada di sekitarnya atau yang ada dalam masalah ini agar tidak mengulangi atau meniru tindak pidana tersebut. Jarimah qishos adalah langkah preventif untuk menjerahkan tindak pidana pembunuhan, ketika hukuman qishos di anggap sebagai hukuman yang kurang tepat sebagai hukuman yang tepat dapat di jalankan hukuman diyah sebagai ganti dari hukuman qishos, dengan berbagai pertimbangan tentunya, jarimah diyah dapat di jalankan ketika adanya suatu kesepakatan di antara mereka yang menjadi korban atau keluarga korban dan pelaku tindak pidana tersebut. Di adakan negosiasi hukuman nantinya di dalamnya.

Hukuman qishos dapat di gantikan oleh hukuman diyah dengan beberapa pertimbangan yang harus di lakukan terlebih dahulu atau dengan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pelaku tindak pidana.

B.     Rumusan masalah
a.       Apakah jarimah qishos itu?
b.      Apakah jarimah diyah itu?
c.       Bagaimana pergantian hukuman qishos dengan hukuman diyah?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Jarimah Qishos
Perdebatan di kalangan ulama’ mengenai hukuman qishas kepada tindak pidana yang di anggap perlu di berlakukannya hukuman ini, beberapa klasifikasi terhadap tindakan pidana yang perlu di adakan hukuman qishos sangat luas dan sangat berfariatif, contohnya adalah: hukuman qishos terhadap seseorang muslim yang membunuh terhadap orang muslim lainnya yang bukan anaknya, dengan sengaja maka ia wajib di hukum qishos, contoh lain adalah ketika ayah membunuh anaknya. Madzhab Hanafi, Syafi’I dan Hambali mengatakan bahwasannya tidak di kenai hukuman Qishos terhadap ayah tersebut, tetapi menurut yang wajib di bunuh qishos adalah hanya sang ayah ketika membunuh dengan pembakaran, benda tajam atau kayu dan batu yang tajam, ketika membunuhnya dengan menenggelamkan di air atau dengan batu atau kayu yang tidak tajam maka tidak wajib di hukum qishos[1]. Di dalam hukuman qishos ini juga di jelaskan adanya suatu keharusan menyama ratakan atau Kafa’ah antara pelaku dan korban untuk di jatuhkannya hukuman qishos, jumhur ulama’ yang memegang kaidah itu adalah Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabillah, menurut mereka orang muslim yang membunuh orang kafir tidak dapat di kenai hukuman qishos karena tidak ada kesetertaan atau kafa’ah, muslim lebih tinggi derajatnya dari pada orang kafir, demikian juga orang merdeka yang membunuh budak tidak dapat di kenai hukuman qishos, tetapi ada ayat yang mengatakan bahwasannya ketika seorang budak membunuh majikannya merdeka itu di kenai hukuman qishos, dalilnya adalah : Surat Al Baqoroh ayat 178.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ   öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.  Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Qishash dalam surat ini adalah mengambil pembalasan yang sama. Qishas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
Serta dalil dari ibnu Abbas r.a ia berkata :la yuqtalu khurry bil ‘abdihi yang artinya Rosululloh bersabda “orang merdeka yang membunuh budak tidak di qishos”.[2] Tetapi ulama’ hanafiyah tidak mengharuskan adanya kesetaraan atau kafaah dalam qishos, alasannya adalah surat Al maidah  ayat 45 :
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Jarimah qishos adalah jarimah yang hukumannya telah di tentukan dalam syara’, jarimah qishos dapat berpindah kepada jarimah diyah atau bahkan bebas daripada hukuman apabila korban atau wali korban telah memaafkan pelaku tindakan. Adapun perbuatan yang termasuk dalam jarimah qishos adalah pembunuhan dan pelukaan, pembunuhan terbagi dalam tiga macam yakni pembunuhan sengaja. Pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan kekeliruhan. Sedangkan pelukaan terbagi menjadi dua yakni pelukaan sengaja dan pelukaan kekeliruhan[3].
Macam-macam Jarimah qishos di antaranya:
a.       Pembunuhan
-          Pembunuhan sengaja
Kaidahnya adalah :
ما اقترن فيه الفعل المزهق للروح بنية القتل المجني عليه
Artinya adalah : pembunuhan yang di sertai niat atau maksud menghilangkan nyawa korban
Pelaku pembunuhan sengaja dalam islam dapat di kenakan hukuman qishos karena hokum qishos di anggap sebagai hukuman tertinggi dalam al qur’an tetapi dapat di gantikan dengan hukuman lain.
-          Pembunuhan semi sengaja
Kaidahnya adalah :
شبه العمد هو بما لا يقتل غالبا
Artinya : pembunuhan semi sengaja adalah pembunuhan yang di lakukan dengan tidak menggunakan alat yang melukai atau senjata tajam
Unsur dalam pembunuhan semi sengaja adalah:
a.       pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian
b.      ada maksud penganiayaan atau permusuhan
c.       si korban darahnya di lindungi
d.      yang di gunakan membunuh umumnya tidak mematikan.
Kalau seperti ini korban di larang melakukan hukuman qishos dikarenakan ketidak sengajaan pelaku, maka alternative hukumannya adalah diyah.
-          Pembunuhan kekeliruhan
Kaidahnya adalah:
الخطاء هو عدم القصد في القتل و الضرب
Artinya adalah : pembunuhan kekeliruhan adalah pembunuhan yang tidak di sertai niat untuk membunuh atau menganiaya
Yang di maksud pembunuhan karena kekeliruhan adalah perbuatan yang di bolehkan oleh syara’ akan tetapi berdampang menghilangkan nyawa orang lain, contoh memburuh binatang buruan tetapi ternyata pelurunya mengenai orang lain
b.      Pelukaan
-          Pelukaan sengaja
-          Pelukaan kekeliruhan


Unsur jarimah menurut A. Dzazuli
a.       Unsur jarimah
-          Unsur formal (al-Rukn al-Syar’I)
-          Al-Rukn al-Madi
-          Al-Rukn al-Adaby
b.      Unsur khusus
Adalah unsure yang terdapat pada suatu jarimah namun tidak ada dalam jarimah yang lain[4]
Ada kisah yang di kutip oleh Abd-Qodir Awdah, salah seorang kabilah Gani membunuh Syas bin Zuhair, datang Zuhair untuk meminta balasan terhadap suku Gani mereka bertanya: “apa maksud dan dan kehendakmu atas kematian anakmu Syas?”, ia menjawab “saya akan menuntut 3 hal atas kematian anakku, 1. Hidupkan kembali anakKu, 2. Isi surbanku dengan binatang-binatang yang kau ambil ddari langit, 3. Serahkan suku Gani dan akan saya bunuh sebagai balasan kematian anakku. Tuntutan ini akan semakin rawan jika yang menjadi korban adalah keluarga raja atau orang terhormat”.
Hikmah di berlakukannya hukuman qishos adalah sebagaimana di jelaskan oleh Al-Jurjawi adalah keberlangsungan hidup manusia di dunis, karena itu islam menghukum orang yang membunuh orang lain, hukuman tersebut pada dasarnya sebagai tindakan preventif supaya manusia tidak saling membunuh terhadap sesamanya yang mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat, hukuman dalam islam bagi para pembunuh adalah qishos dan diyah yang berupa harta benda, hikmah di adakannya hukuman qishos adalah sebadgai penegakan keadilan dalam masyarakat sebagaimana firman Alloh “an-nafsu bin-nafsy”, yang juga menghindari kemarahan dan dendam dari keluarga yang terbunuh yang di khawatirkan ketika hukuman qishos tidak di jalankan di aka nada saling membunuh semakin luas.[5]

B.     Jarimah Diyat
Pengertian diyah sebagaimana yang di kemukakan oleh Sayid Syabiq adalah yang artinya sebagai berikut : diyah adalah sejumlah harta yang di bebankan kepada pelaku karena terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan di berikan pada korban atau walinya.[6]
Dari arti tersebut dapat di pahami bahwasannya diyah merupakan uqubah maliyah (hukuman yang bersifat harta), yang di serahkan kepada korban apabila ia masih hidup, atau kepada wali (keluarganya) apabila ia sudah meninggal, bukan pada pemerintah   Para imam madzhab sepakat bahwasannya diyat seorang laki-laki muslim dan merdeka adalah 100 unta yang di ambilkan dari harta pembunuh dengan sengaja apabila dia di lepaskan dari jeratan hukuman qishos yang diganti dengan membayar diyah. Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai diyah pembunuhaan yang di sengaja, menurut pendapat Hanafi dan Hambali dalam salah satu riwayatnya, unta-unta diyat tersebut di bagi menjadi empat bagian, masing-masing 25 ekor, keempat bagian itu adalah:
-          25 Ekor bintu makhad
-          25 ekor bintu labun
-          25 ekor hiqqoh
-          25 ekor jadz’ah
Sedangkan Syafi’I dan Hambali mengatakan di ambil dari hiqqoh sebanyak 30 ekor, dan jadz’ah 30 ekor.[7]
Jenis dan kadar diyah ulama’ berbeda pandangan, imam malik, abu hanifah dan amam syafi’I mengatakan diyah dapat di bayar dengan salah satu dari unta, emas, atau perak. Sedangkan menurut imam abu yusuf, amam Muhammad ibn hasan, dan imam ahmad ibn hambal jenis diyah itu ada enam macam yakni unta, emas, perak, sapi, kambing atau pakaian.

Pemberatan dan peringanan
Hikmah diyah adalah untuk kepentingan dua belah pihak dari pihak yang terbunuh dan yang membunuh, dia akan bertaubat karena mengerti akan berharganya kehidupan serta bagi keluarga korban dapat memanfaatkan harta benda tadi untuk kepentingan meringankan sedikit beban kesedihannya. Firman Alloh “Bagimu ada hukuman qishos untuk kelangsungan hidup bagi orang yang berakal supaya menjadi orang yang bertaqwa”.[8]
C.     Proses berpindahnya hukuman jarimah qishos kepada jarimah diyah
Apabila seseorang telah melakukan tindak pidana yang dapat di kenakan hukuman qishos maka pelaku tersebut harus benar-benar di qishos ketika tindak pidana tersebut adalah atas selain jiwa dengan sengaja, dengan beberapa ketentuan tentunya, hukuman pokok (dalam hal ini adalah qishos) dapat di gantikan dengan hukuman diyah bahkan ta’zir dengan catatan dan ketentuan yang harus ada. hukuman pengganti tidak dapat di laksanakan kecuali hukuman pokok tidak dapat di laksanakan. Dasar hukuman diyah sebagai hukuman pengganti dari qishos adalah surat An-Nisa’ ayat 92 yang artinya : dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar diyah yang di serahkan kepada keluarganya (terbunuh) kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (QS An-Nisa 92)
 Serta hadits di bawah ini juga dapat manjadi dalil di gantinya qishos ke diyah Dari Abi Syuriyah Al-Khuza’I ia berkata, telah bersabda rosululloh “maka barang siapa yang salah satu keluarganya menjadi korban pembunuhan setelah ucapanku ini, maka keluarganya punya dua pilihan, ada kalanya memilih diyah, atau memilih qishos (HR Abu Dawud dan Nasa’I).”
Hukuman pengganti selanjutnya adalah ta’zir, ta’zir dapat di lakukan ketika pengganti pertama (diyah) tidak dapat di lakukan, ada perdebatan mengenai penerapan hukuman ta’zir, Malikiyah mengatakan hukuman ta’zir harus tetap di lakukan sebagai pengganti diyah yakni di dera sebanyak 100 kali serta di asingkan selama satu tahun, alasannya adalah atsar dan dhoif dari Umar. Sedangkan menurut jumhur ulama’ hukuman ta’zir tidak dapat di lakukan melainkan di serahkan kepada hakim untuk memutuskannya, dalam hal ini hakim di berikan kewenangan memutuskan hukuman setelah melihat dan mempertimbangkan tindak pidana yang di lakukan pelaku.
 Sebab terhalangnya hukuman qishos yang nantinya akan di gantikan diyah di antaranya adalah:
a.       Korban merupakan bagian dari pelaku
b.      Tidak ada keseimbangan antara korban dan pelaku
c.       Perbuatan yang di lakukan merupakan perbuatan yang menyerupai sengaja
d.      Tindak pidana terjadi di Dar al-harb
e.       Perbuatan di lakukan secara tidak langsung
f.       Qishos tidak mungkin di laksanakan
Di samping terhalangnya qishos seperti di atas, dapat juga qishos gugur karena beberapa sebab, di antaranya adalah :
a.       Tidak adanya tempat
Hukuman qishos terhalang karena yang akan di qishos tidak ada, misalnya pelaku memotong tangan orang, maka ia harus di qishos potong tangan, tetapi ketika akan di potong tangannya sudah ada, maka hukuman qishos terhalang, itu pun masih dalam tatanan perdebatan para ulama’, menurut imam malik pelaku tidak di kenai hukuman apa-apa, alasannya adalah dalam jarimah qishos hak korban adalah qishosnya sendiri, apabila qishos itu gugur maka gugurlah hukuman tersebut.menurut Abu hanifah harus tetap di lihat sebab hilangnya yang akan di qishos, ketika hilangnya tangan tersebut karena penyakit, kecelakaan, atau di aniaya maka ia bebas dari hukuman, ketika sebabnya karena di qishos maka ia harus kena diyah.
b.      Pengampunan
Pengampunan Mempunyai 2 artian ganda yakni memang murni pengampunan dari qishos saja, atau pengampunan hukuman qishos di alihkan terhadap hukuman diyah.
c.       Perdamaian
Baik korban, atau wali di perbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman qishos dengan imbalan yang sama dengan diyah atau bahkan lebih berat dari diyah.dengan catatan walinya tidak dapat mengadakan negosiasi di bawah hukuman diyah karena dapat merugikan korban.[9]  

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Penerapan hukuman qishos terhadap tindak pidana yang memang harus di lakukan ketika tindakan tersebut memang langkah preventif untuk memberikan langkah atau efek jera terhadap pelaku serta pada semua yang melihat, ada di sekitar dan yang faham akan beratnya hukuman ini, qishos di lakukan ketika seseorang telah menjadi korban tindak pidana jiwa dan selain jiwa tersebut, hukuman qishos di lakukan ketika korban atau keluarga korban memberikan jalan di lakukannya hukuman tersebut, dapat di katakan bahwasanya terserah korban menindak lanjuti hukuman terhadap pelaku tersebut.
Diyah dalam tataran hukuman bagi tindak pidana jiwa adalah sebagai pengganti hukuman pokok ketika hukuman pokok tidak dapat di lakukan, atau ketika korban atau keluarga korban memaafkan atau mengampuni pelaku dari hukuman qishos maka hukuman ta’zir lah yang harus di terapkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, ada juga hukuman ta’zir ketika hukuman diyah tidak dapat di laksanakan maka hukuman ta’zirlah yang harus di terapkan.
Pergantian hukuman qishos terhadap hukuman diyah dapat di lakukan dengan beberapa ketentuan yang harus di laksanakan, hadits di bawah ini dapat manjadi dalil di gantinya qishos ke diyah Dari Abi Syuriyah Al-Khuza’I ia berkata, telah bersabda rosululloh  “maka barang siapa yang salah satu keluarganya menjadi korban pembunuhan setelah ucapanku ini, maka keluarganya punya dua pilihan, ada kalanya memilih diyah, atau memilih qishos (HR Abu Dawud dan Nasa’I).” ketika ada persetujuan dari korban atau wali korban vahwa pelaku tidak di hokum qishos maka hukuman diyah harus di jalankan.




[1] Muhammad Bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih empat Madzhab. (bandung, Hasyimi, 2010) hal 421
[2] Jaih Mubarok, Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh Jinayah, (Bandung, pustaka bani quraisy, 2004) hal 165
[3] Pengantar  H. A. Djazuli dalam buku kaidah Fiqih jinayah pengarang Jaih mubarok dan Enceng Arif Faizal
[4] Ahmad Djazuli, fiqh jinayah, (Jakarta, PT GRAFINDO PERSADA, 1997) hal 12
[5] Makhrus Munajat, hukum pidana islam di Indonesia, (Yogyakarta, TERAS, 2009) hal 167
[6] Ahmad Wardi Muslich, hukum pidana islam, (Jakarta, sinar grafika, 2005) hal 167
[7] Muhammad Bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih empat Madzhab. (bandung, Hasyimi, 2010) hal 428
[8] Makhrus Munajat, hukum pidana islam di Indonesia, (Yogyakarta, TERAS, 2009) hal 167
[9] Ahmad Wardi Muslich, hukum pidana islam, (Jakarta, sinar grafika, 2005) hal 195

Tidak ada komentar:

Posting Komentar