Rabu, 03 Oktober 2012

Konflik Politik



A.    Pengertian konflik
Konflik merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat. Fenomena konflik tersebut mendapat perhatian bagi manusia, sehingga muncul penelitian-penelitan yang menciptakan dan mengembangkan berbagai pandangan tentang konflik. Diantaranya ialah Charles Watkins yang memberikan suatu analisis tajam tentang kondisi dan prasyarat terjadinya suatu konflik. Menurutnya, konflik terjadi bila terdapat dua hal. Pertama, konflik bisa terjadi bila sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang secara potensial dan praktis/operasional dapat saling menghambat. Secara potensial artinya, mereka memiliki kemampuan untuk menghambat.[1]

Secara praktis/operasional maksudnya kemampuan tadi bisa diwujudkan dan ada didalam keadaan yang memungkinkan perwujudannya secara mudah. Artinya, bila kedua belah pihak tidak dapat menghambat atau tidak melihat pihak lain sebagai hambatan, maka konflik tidak akan terjadi. Kedua, konflik dapat terjadi bila ada sesuatu sasaran yang sama-sama dikejar oleh kedua pihak, namun hanya salah satu pihak yang akan memungkinkan mencapainya.
Kemudian, Joyce Hocker dan William Wilmt di dalam bukunya yang berjudul interpersonal conflict, berupaya untuk memahami pandangan tentang konflik. Pada umumnya pandangan tentang konflik dapat digambarkan sebagai berikut ;
1.      konflik adalah hal yang abnormal karena hal normal adalah keselarasan. Bagi mereka yang menganut pandangan ini pada dasarnya bermaskud menyampaikan bahwa, suatu konflik hanya merupakan gangguan stabilitas.
2.      konflik sebenarnya hanyalah suatu perbedaan atau salah paham. Mereka yang perpendapat seperti ini menganggap bahwasanya konflik hanyalah kegagalan berkomunikasi dengan baik, sehingga pihak lain tidak dapat memahami maksud kita yang sesungguhnya.
3.      konflik adalah gangguan yang hanya terjadi karena kelakuan orang-orang yang tidak beres. Menurut penganut pendapat ini, penyebab suatu konflik adalah anti sosial.

B.     Definisi Konflik Politik
Pengertian konflik merupakan suatu perselisihan yang terjadi antara dua pihak, ketika keduanya menginginkan suatu kebutuhan yang sama dan ketika adanya hambatan dari kedua pihak.[2]
Istilah konflik dalam ilmu politik seringkali dikaitkan dengan kekerasan seperti kerusuhan, kudeta, terorisme,danrefolusi. Konflik mengandung pengertian “benturan” seperti perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antar individu dan individu, kelompok dan kelompok, antara individu dan kelompok atau pemerintah.[3] Jadi konflik politik dirumuskan secara luas sebagai perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan diantara sejumlah individu, kelompok ataupun oraganisasi dalam upaya mendapatkan atau mempertahankan sumber-sumber dari keputusan yang dibuat yang dilaksanankan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi lembaga legeselatif, yudikatif dan eksekutif. Sebaliknya secara sempit konflik politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan kolektif warga masyarakat yang diarahkan untuk menentang kebijakan umum dan pelaksanaannya,juga prilaku penguasa, beserta segenap aturan, struktur, dan prosedur yang mengatur hubungan-hubungan diantara partisipan politik.[4]

C.     Penyebab Konflik Politik
Pada dasarnya konflik politik disebabkan oleh dua hal. Konflik politik itu mencakup kemajemukan horizontal dan kemajemukan vertical. Yang dimaksud dengan kemajemukan horizontal ialah struktur masyarakat yang majemuk secara cultural, seperti suku bangsa, daerah, agama, dan ras. Kemajemukan horizontal cultural dapat menimbukan konflik karena masing-masing unsure cultural berupaya mempertahankan identitas dan karakteristik budayanya dari ancaman kultur lain.
Dalam masyarakat yang berciri demikian ini, apabila belum ada suatu consensus nilai yang menjadi pegangan bersama, konflik politik karena benturan budaya akan menimbulkan perang saudara ataupun gerakan separatism (faham politik yang menekankan kebebasan). Kemajemukan horizontal social dapat menimbulkan konflik sebab masing-masing kelompok yang berdasarkan pekerjaan dan profesi serta tempat tinggal tersebut memiliki kepentingan berbeda bahkan saling bertentangan.
Kemajemukan vertical ialah struktur masyarakat yang berlawanan menurut pemilikan kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan. Kemajemukan vertical dapat menimbulkan konflik sebab sebagian besar masyarakat tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan akan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kelompok kecil masyarakat yang mendominasi. Jadi, kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan merupakan penyebab utama tmbulnya suatu konflik politk. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan perbedaan kepentingan karena kemajemukan horizontal dan vertical tidak dengan sendirinya menimbulkan konflik. Hal ini disebabkan adanya fakta terdapat sejumlah masyarakat yang menerima perbedaan-perbedaan tersebut. Perbedaan-perbedaan masyarakat ini baru menimbulkan konflik, apabila kelompok tersebut memperebutkan sumber yang sama, seperti kekuasaan, kesempatan, dan lain sebagainya. Konflik terjadi manakalah terdapat benturan kepentingan. Dalam rumusan lain dapat dikemukakan konflik terjadi jika pada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil atau manakala pihak berprilaku menyentuh” titik kemarahan ‘ pihak lain. Dengan kata lain, perbedaan kepentingan karena kemajemukan vertical dan horizontal merupakan kondisi yang harus ada bagi timbulnya konflik, tetapi perbedaan kepentingan itu bukan kondisi yang memadai untuk menimbulkan konflik.[5]

D.     Tujuan Konflik Politik
Adapun tujuan konflik sebagai berikut:
1.      Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik memiliki tujuan yang sama, yakni sama-sama berupaya mendapatkan kekuasaan, kekayaan, kesempatan, dan kehormatan.
2.      Disatu pihak hendak mendapatkan, sedangkan di pihak lain berupaya keras mempertahankan apa yang dimiliki.
Misalnya konflik yang terjadi pada Pemilihan Umum tahun 1977, 1928, 1987 dan 1992 antara partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berupaya keras mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Golongan Karya (GOLKAR) yang berupaya keras pula mempertahankan kursi mayoritas yang selama ini dipegannya di DPR dan DPRD.[6]

E.     Macam- macam konflik Politik
Konflik politik dibagi menjadi dua macam. Kedua macam ini meliputi konflik positif dan konflik negative. Yang dimaksud dengan konflik positif ialah konflik yang tak mengancam eksistensi system politik, yang biasanya disalurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang disepakati bersama dalam konstitusi. Mekanisme yang dimaksud ialah lembaga-lembaga demokrasi, seperti : partai politik, badan-badan perwakilan rakyat,pengadilan, pemerintah, pers dan forum-forum terbuka yang lain. Tuntutan akan perubahan yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat melalui lembaga-lembaga itu merupakan contoh konflik positif. Sebaliknya, konflik negatif ialah konflik yang dapat mengancam eksistensi sistem politik yang biasanya disalurkan melalui cara-cara nonkonstitusional, seperti kudeta, separatisme, terorisme, dan revolusi.
Kategorisasi ini mengandung kelemahan. Apabila mayoritas masyarakat memandang lembaga dan struktur yang ada tidak mencerminkan kepentingan umum maka konflik yang negatif. Sebaliknya, tindakan yang menentang sistem yang tidak mencerminkan kepentingan umum dipandang sebagai konflik yang positif. Berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa untuk menentukan suatu konflik bersifat positif atau negatif sangat bergantung pada persepsi kelompok yang terlibat dalam konflik, terutama pada sikap masayarakat umum terhadap sistem politik yang berlaku. Dalam hal ini, yang menjadi patokan untuk menentukan suatu konflik bersifat positif atau negatif, yakni tingkat legitimasi sistem politik yang ada. Hal ini dapat dilihat dari dukungan masyarakat umum terhadap sistem politik yang berlaku.
Sehubungan dengan konflik positif dan negatif maka sesungguhnya masyarakat, dapat dikelompokkan secara umum menjadi dua tipe. Pertama, masyarakat yang mapan. Artinya, masyarakatyang memiliki dan mendayagunakan struktur kelembagaan yang diatur dalam konstitusi. Konflik yang dianggap positif dalam masyarakat ini berupa konflik yang disalurkan melalui struktur kelembagaan, sedangkan konflik yang negatif berupa tindakan yang menentang struktur yang ada dan yang disalurkan melalui cara-cara diluar struktur kelembagaan yang ada. Kedua, masyarakat yang belum mapan. Artinya, masyarakat yang belum memiliki struktur kelembagaan yang mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat. Biasanya struktur kelembagaan yang diatur dalam konstitusi, selain tidak didukung oleh sebagian masyarakat, juga belum berfungsi sebagimana mestinya. Konflik yang dianggap positif dalam masyarakat ini acap kali justru konflik yang disalurkan melalui cara-cara diluar struktur kelembagaan yang ada karena dianggap lebih efektif. Kategorisasi itu tentu lebih bersifat analitis (lebih kurang) daripada pengelompakan secara hitam putih. Sebab dalam kenyataan, konflik dan dukungan masyarakat terhadap sistem yang ada (struktur kelembagaan) tidak sederhana itu.   

F.     Konflik dan Proses Politik
Konflik merupakaan gejala serba hadir dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara. sementara itu, salah satu dimensi penting proses politik ialah penyelesaian konflik yang melibatkan pemerintah. Proses dalam ”penyelesaian” konflik politik yang tak bersifat kekerasan dibagi menjadi 3 tahap, meliputi:
1.      Tahap politisasi dan atau koalisi
2.      Tahap pembuatan keputusan
3.      Tahap pelaksaan dan integrasi
Apabila dalam masyarakat terdapat konflik politik diantara berbagai pihak dengan segala motifasi yang mendorongnya maka masing-masing pihakakan berupaya merumuskan dan mengajukan tuntutan kepada pemerintah selaku pembuat dan pelaksanaan keputusan politik. Agar tuntutan mendapatperhatian dari pemerintah, lalu para kontestan aka berusaha mengadakan politisasi. Artinya, memasyarakatkan tuntutannya melalui berbagai media komunikasi sehingga menjadi isu-isu politik.
Setelah diputuskan berkoalisi atau tidak, langkah selanjutnya berusaha untuk mempengaruhi pembuat keputusan politik, agar  yang terakhir ini mengabulkan tuntutannya. Pemerintah selaku pembuat keputusan politik tentu tidak begitu saja menerima tuntutan dari masyrakat. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinan ketika menanggapi tuntutan berbagai kelompok dalam masyarakat, yakni:
1.      Menolak tuntutan dengan tiga alasan utama yaitu: satu, tuntutan kelompok masyarakat tidak menyenangkan dirinya (alasan subyektif). Kedua. Kelompok tuntutan masyarakat menempati urutan prioritas yang rendah (alasan pragmatik). Dan yang terakhir, tuntutan kelompok masyarakat bertentangan dengan idiologi bangsa (alasan konstitusi).
2.      Menerima tuntutan kelompok masyarakat secara tuntas maupun secara marginal, maksudnya ialah, keputusan yang dibuat  oleh poemerintah dalam menanggapi suatu  tuntutan masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara menyeluruh dan mengakar dan keputusan yang dibuat pemerintah dalam  menanggapi suatu tuntutan hanya menyelesaikan permasalahan sehingga tidak mampu menyelesaikan konflik secara tuntas.
Apabila pemerintah menerimasebagian atau seluruh tuntutan berbagai kelompok yang berkonflik  dalam masyarakat  maka tahap berikut melaksanakan keputusan itu dalam kenyataan politik. Hal ini disebabkan keputusan tanpa pelaksanakan secara nyata dalam wujud alokasi anggaran atau pun dalam wujud penegakan hukum  oleh aparat yang berwenang tidak  akan menyelesaikan konflik.



[1] Saefulloh, Eep Fatah, Posisi Agama Islam dan Negara, Jakarta, ghalia Indonesia, 1988 hal 43
[2] http://grms.multiply.com/journal/item/28
[3] Rumlan Surbakti, memahami ilmu politik,jakarta, PT gramedia widiasararna indonesia,1992,hal149
[4] Drs. Arbi sanit, perwakilan politik indonesia, jakarta, CV Rajawali, 1985 hal 131
[5] Denny, membaca isu-isu politik, (Yogyakarta, LKIS, 2006), hal 17
[6] Miriam Budiardjo, Dasar – dasarIlmu Politik, Jakarta ,Kompas gramedia, 2008, hal; 43

4 komentar: