Minggu, 02 Desember 2012

NU di goda lagi (majalah AULA)

Kesabaran hati kaum Nahdliyin kembali digoda. Buku terbaru H Mahrus Ali kembali terbit. Isinya masih seperti yang dulu, bisa “menggemaskan” hati. Bedanya, topik yang diangkat kali ini berbeda. Bagaimana kita harus menyikapi?

MASIH ingat nama H Mahrus Ali? Yah, setelah cukup lama tenggelam dari pemberitaan media, nama itu kembali menjadi polemik. Hanya saja kalau sebelumnya polemik berlangsung di tengah masyarakat, polemik kali ini lebih banyak berlangsung di dunia maya, melalui saluran facebook.

Polemik dipicu oleh munculnya buku terbaru H Mahrus Ali dengan penerbit yang sama, Laa Tasyuk! Press. Sebagaimana biasa, judul buku itu cukup mudah memancing emosi. Di sampul depan nama penulis cukup jelas H Mahrus Ali (Mantan Kyai NU), dengan judul buku Amaliah Sesat di Bulan Ramadhan (kesyirikan ngalap berkah kubur, ruwahan, megengan dan kesesatan dzikir berjama’ah disela-sela shalat tarawih).

Jumat, 16 November 2012

Banyak peristiwa bersejarah yang berlaku pada 10 Muharam ini, di mana pada hari inilah, Allah telah memuliakan Nabi-Nabi dengan sepuluh kehormatan.
  1. Setelah beratus-ratus tahun meminta ampun dan taubat pada Allah, maka pada hari yang bersejarah 10 Muharam inilah, Allah telah menerima taubat Nabi Adam. Ini adalah satu penghormatan kepada Nabi Adam a.s.
  2. Pada 10 Muharam juga, Nabi Idris a.s telah di bawa ke langit, sebagai tanda Allah menaikkan darjat baginda.
  3. Pada 10 Muharam, tarikh berlabuhnya perahu Nabi Nuh a.s kerana banjir yang melanda seluruh alam di mana hanya ada 40 keluarga termasuk manusia binatang sahaja yang terselamat dari banjir tersebut. Kita merupakan cucu-cicit antara 40 keluarga tadi. Ini merupakan penghormatan kepada Nabi Nuh a.s kerana 40 keluarga ini sahaja yang terselamat dan dipilih oleh Allah. Selain dari itu, mereka adalah orang-orang yang engkar pada Nabi Nuh a.s.

Jumat, 09 November 2012

Insiden di Hotel Yamato, Tunjungan, Surabaya

Hotel Oranye di Surabaya tahun 1911.
Setelah munculnya maklumat pemerintah Indonesia tanggal 31 Agustus 1945 yang menetapkan bahwa mulai 1 September 1945 bendera nasional Sang Saka Merah Putih dikibarkan terus di seluruh wilayah Indonesia, gerakan pengibaran bendera tersebut makin meluas ke segenap pelosok kota Surabaya. Klimaks gerakan pengibaran bendera di Surabaya terjadi pada insiden perobekan bendera di Yamato Hoteru / Hotel Yamato (bernama Oranje Hotel atau Hotel Oranye pada zaman kolonial, sekarang bernama Hotel Majapahit) di Jl. Tunjungan no. 65 Surabaya.
Pertempuran Surabaya merupakan peristiwa sejarah perang antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Belanda. Peristiwa besar ini terjadi pada tanggal 10 November 1945 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan satu pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme

Jumat, 12 Oktober 2012

ekonomi kapitalis dan sosialis



A.    Sistem ekonomi kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis adalah systemekonomi yang bersandar atas kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi (kebebasan kepemilikan, transaksi,produksi, penentuan upah dan harga, konsumsi serta kebebasan untuk membelanjakan pendapatan dan kekayaan)[1].Sistem Ekonomi Sosialis merupakan teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat, dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana mestinya diarahkan[2].

perikatan (perdaata)



A.    Pengertian perikatan
Hukum perikatan di atur dalam Bab III KUH Perdata.Namun demikian dalam bab III KUH Perdata tersebut tidak ada satu pasal pun makna yang merumuskan masalah perikatan. Menurut subekti, perkataan “perikatan”dalam buku III KUH Perdata mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian sebab dalam buku III itu di atur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hokum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Tapi sebagian besar dari buku III di tujukan pada perikatan yang timbul dari suatu persetujuan atau perjanjian

Rabu, 03 Oktober 2012

Konflik Politik



A.    Pengertian konflik
Konflik merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat. Fenomena konflik tersebut mendapat perhatian bagi manusia, sehingga muncul penelitian-penelitan yang menciptakan dan mengembangkan berbagai pandangan tentang konflik. Diantaranya ialah Charles Watkins yang memberikan suatu analisis tajam tentang kondisi dan prasyarat terjadinya suatu konflik. Menurutnya, konflik terjadi bila terdapat dua hal. Pertama, konflik bisa terjadi bila sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang secara potensial dan praktis/operasional dapat saling menghambat. Secara potensial artinya, mereka memiliki kemampuan untuk menghambat.[1]

Selasa, 02 Oktober 2012

hadits hukum pidana Islam


"HADIS HUKUM JINAYAH "
1.    Hadistentangpertimbanganpemberianhukuman
1205 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رَضِيَ اَللَّهُ عنهما - أَنَّ رَجُلًا مِنَ اَلْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - . فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَنْشُدُكَ بِاَللَّهِ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اَللَّهِ, فَقَالَ اَلْآخَرُ - وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ - نَعَمْ. فَاقَضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, وَأْذَنْ لِي, فَقَالَ: "قُلْ". قَالَ: إنَّ اِبْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِاِمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنْ عَلَى اِبْنِي اَلرَّجْمَ, فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ, فَسَأَلَتُ أَهْلَ اَلْعِلْمِ, فَأَخْبَرُونِي: أَنَّمَا عَلَى اِبْنِيْ جَلْدُ مَائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَأَنَّ عَلَى اِمْرَأَةِ هَذَا اَلرَّجْمَ, فَقَالَ رَسُولُ ا للَّهِ - صلى الله عليه وسلم - "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ, لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, اَلْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ, وَعَلَى اِبْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى اِمْرَأَةِ هَذَا, فَإِنْ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, هَذَا وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Makar



A.    Pendahuluan

Dalam hukum pidana di Indonesia  sering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam deik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualism maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektiv dengan berbagai alas an, di antaranya ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen

jarimah Qishos Dan Diyah


A.    Latar belakang

Jarimah qishos dan jarimah diyah adalah bentuk sanksi atau hukuman terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang yang di dalamnya mengandung unsur yang sangat di bebankan terhadap pelakunya, di harapkan dengan adanya suatu hukuman ini mendatangkan efek jera terhadap pelaku itu sendiri maupun bagi yang ada di sekitarnya atau yang ada dalam masalah ini agar tidak mengulangi atau meniru tindak pidana tersebut. Jarimah qishos adalah langkah preventif untuk menjerahkan tindak pidana pembunuhan, ketika hukuman qishos di anggap sebagai hukuman yang kurang tepat sebagai hukuman yang tepat dapat di jalankan hukuman diyah sebagai ganti dari hukuman qishos, dengan berbagai pertimbangan tentunya, jarimah diyah dapat di jalankan ketika adanya suatu kesepakatan di antara mereka yang menjadi korban atau keluarga korban dan pelaku tindak pidana tersebut. Di adakan negosiasi hukuman nantinya di dalamnya.

tata cara perwakafan indonesia



A.    Latar belakang
Istilah wakaf di Indonesia menurut beberapa ulama’ dalam mengartikannya sebagai hakikat  dari wakaf itu sendiri masih banyak yang simpang siur atau masih dalam batas perdebatan mengenai hal itu. Undang-undang sendiri mengartikan atri wakaf dengan arti adalah perbuatan hukum seseorang, kelompok orang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya atau melembagakannya selama-lamanya guna kepentingan ibadah keperluan lainnya sesuai ajaran islam. Ketika berbicara masalah cara atau system perwakafan di Indonesia sebelumnya kita bicara masalah definisi wakaf itu sendiri, kita lihat menurut beberapa ulama’ fiqh dalam mengartikannya, menurut beberapa dari mereka masih memperdebatkan masalah definisi, ada yang hanya boleh di ambil manfaatnya saja, ada yang sudah terlepas total dari epemilikannya, ada juga yang di ambil manfaatnya dalam jangka waktu tyertentu saja.