Jumat, 12 Oktober 2012

ekonomi kapitalis dan sosialis



A.    Sistem ekonomi kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis adalah systemekonomi yang bersandar atas kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi (kebebasan kepemilikan, transaksi,produksi, penentuan upah dan harga, konsumsi serta kebebasan untuk membelanjakan pendapatan dan kekayaan)[1].Sistem Ekonomi Sosialis merupakan teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat, dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana mestinya diarahkan[2].

perikatan (perdaata)



A.    Pengertian perikatan
Hukum perikatan di atur dalam Bab III KUH Perdata.Namun demikian dalam bab III KUH Perdata tersebut tidak ada satu pasal pun makna yang merumuskan masalah perikatan. Menurut subekti, perkataan “perikatan”dalam buku III KUH Perdata mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian sebab dalam buku III itu di atur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hokum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Tapi sebagian besar dari buku III di tujukan pada perikatan yang timbul dari suatu persetujuan atau perjanjian

Rabu, 03 Oktober 2012

Konflik Politik



A.    Pengertian konflik
Konflik merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat. Fenomena konflik tersebut mendapat perhatian bagi manusia, sehingga muncul penelitian-penelitan yang menciptakan dan mengembangkan berbagai pandangan tentang konflik. Diantaranya ialah Charles Watkins yang memberikan suatu analisis tajam tentang kondisi dan prasyarat terjadinya suatu konflik. Menurutnya, konflik terjadi bila terdapat dua hal. Pertama, konflik bisa terjadi bila sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang secara potensial dan praktis/operasional dapat saling menghambat. Secara potensial artinya, mereka memiliki kemampuan untuk menghambat.[1]

Selasa, 02 Oktober 2012

hadits hukum pidana Islam


"HADIS HUKUM JINAYAH "
1.    Hadistentangpertimbanganpemberianhukuman
1205 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رَضِيَ اَللَّهُ عنهما - أَنَّ رَجُلًا مِنَ اَلْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - . فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَنْشُدُكَ بِاَللَّهِ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اَللَّهِ, فَقَالَ اَلْآخَرُ - وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ - نَعَمْ. فَاقَضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, وَأْذَنْ لِي, فَقَالَ: "قُلْ". قَالَ: إنَّ اِبْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِاِمْرَأَتِهِ, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنْ عَلَى اِبْنِي اَلرَّجْمَ, فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ, فَسَأَلَتُ أَهْلَ اَلْعِلْمِ, فَأَخْبَرُونِي: أَنَّمَا عَلَى اِبْنِيْ جَلْدُ مَائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَأَنَّ عَلَى اِمْرَأَةِ هَذَا اَلرَّجْمَ, فَقَالَ رَسُولُ ا للَّهِ - صلى الله عليه وسلم - "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ, لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, اَلْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ, وَعَلَى اِبْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ, وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى اِمْرَأَةِ هَذَا, فَإِنْ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, هَذَا وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Makar



A.    Pendahuluan

Dalam hukum pidana di Indonesia  sering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam deik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualism maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektiv dengan berbagai alas an, di antaranya ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen

jarimah Qishos Dan Diyah


A.    Latar belakang

Jarimah qishos dan jarimah diyah adalah bentuk sanksi atau hukuman terhadap tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang yang di dalamnya mengandung unsur yang sangat di bebankan terhadap pelakunya, di harapkan dengan adanya suatu hukuman ini mendatangkan efek jera terhadap pelaku itu sendiri maupun bagi yang ada di sekitarnya atau yang ada dalam masalah ini agar tidak mengulangi atau meniru tindak pidana tersebut. Jarimah qishos adalah langkah preventif untuk menjerahkan tindak pidana pembunuhan, ketika hukuman qishos di anggap sebagai hukuman yang kurang tepat sebagai hukuman yang tepat dapat di jalankan hukuman diyah sebagai ganti dari hukuman qishos, dengan berbagai pertimbangan tentunya, jarimah diyah dapat di jalankan ketika adanya suatu kesepakatan di antara mereka yang menjadi korban atau keluarga korban dan pelaku tindak pidana tersebut. Di adakan negosiasi hukuman nantinya di dalamnya.

tata cara perwakafan indonesia



A.    Latar belakang
Istilah wakaf di Indonesia menurut beberapa ulama’ dalam mengartikannya sebagai hakikat  dari wakaf itu sendiri masih banyak yang simpang siur atau masih dalam batas perdebatan mengenai hal itu. Undang-undang sendiri mengartikan atri wakaf dengan arti adalah perbuatan hukum seseorang, kelompok orang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya atau melembagakannya selama-lamanya guna kepentingan ibadah keperluan lainnya sesuai ajaran islam. Ketika berbicara masalah cara atau system perwakafan di Indonesia sebelumnya kita bicara masalah definisi wakaf itu sendiri, kita lihat menurut beberapa ulama’ fiqh dalam mengartikannya, menurut beberapa dari mereka masih memperdebatkan masalah definisi, ada yang hanya boleh di ambil manfaatnya saja, ada yang sudah terlepas total dari epemilikannya, ada juga yang di ambil manfaatnya dalam jangka waktu tyertentu saja.