A.
Pendahuluan
Dalam hukum pidana di Indonesia sering kita jumpai mengenai tindakan yang
melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam deik
tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di
lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik yang di
lakukan oleh perseorangan atau individualism maupun di lakukan secara kolektif
atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar ialah
suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh
individu maupun kolektiv dengan berbagai alas an, di antaranya ketidak puasan
pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau
presiden maupun dari pihak parlemen
,
,
Pemberontak itu biasanya mengatas namakan dirinya
adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system atau kebijakan
lama yang di nggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi sebagai landasan
utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan
system kenegaraan.
B. Rumusan
masalah
1. Apakah
Definisi Makar ?
2. Apakah
arti membunuh dalam knteks makar?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian makar
Makar adalah tindakan melakukan
penyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan
tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan
hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara
selama-lamanya dua puluh (20) tahun.
Mengenai serangan , lihat penjelasan
pasal 87 KUHP, yang berbunyi ”Penyerangan
(makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata maksud si-pembuat
dengan adanya permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”.
Serangan itu biasanya dilakukan dengan
perbuatan kekerasan.Perbuatan persiapan saja belum dapat dihukum, supaya dapat
dihukum, tindakan itu harus sudah mulai dengan tindakan pelaksanaan.Untuk makar
(penyerangan) ini tidak diperlukan unsur perencanaan terlebih dahulu, cukup
apabila unsur “sengaja” telah ada.
B. Arti
membunuh dalam makar
Arti membunuh ialah menghilangkan nyawa,
sedangkan merampas kemerdekaan tidak perlu dilakukan dengan mengikat diri
si-korban hingga tidak berdaya sama sekali atau menutupnya dalam kamar yang
sempit. Unsur nya cukup dengan menculiknya, kemudian memaksanya untuk tinggal
dirumah yang besar atau istana, bungalow, atau ruangan lain yang cukup luas dan
dapat bergerak dengan leluasa, tetapi dijaga dengan ketat sehingga
kemerdekaannya terbatas. Menjadikan tidak cakap memerintah, dapat dilakukan
dengan beberapa cara, misalnya :
a. Dengan
kekerasan (dengan pukulan).
b. Memberikan
obat atau bahan minuman, makanan atau suntikan yang merusak kesehatan, baik
jasmani maupun rohani, sehingga menjadi sakit lumpuh, tidak dapat berfikir dan
sebagainya.
Tindak pidana itu harus ditujukan kepada
presiden atau wakil presiden, jadi
sasarannya harus kepala negara. Pelaku tindak pidana harus tahu dan sengaja
bahwa tindakannya itu ditujukan kepada kepala negara.Peristiwa pidana ini tidak
dapat dituntut menurut pasal ini, apabila pelaku kejahatan itu tidak mengetahui
bahwa yang diserang itu adalah kepala negara (presiden atau wakil presiden).
Pasal
105
(di
hapus dengan UU No. 1/1964)
Pasal
106
Makar yang dilakukan dengan maksud
hendak menaklukkan daerah negara seluruhnya atau sebagiannya kebawah pemerintah
asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua
puluh (20) tahun.
Penjelasan
Mengenai makar (penyerangan) lihat
penjelasan pasal 87 dan 104, sasaran penyerangan adalah kedaulatan atas wilayah
negara, merusak kedaulatan negara ada dua macam , yakni :
a. Menaklukkan
daerah dengan seluruh atau sebagiannya kebawah pemerintah negara asing,
umpamanya menyerahkan seluruh atau sebagian daerah itu kepada negara asing.
b. Memisahkan
sebagian dari daerah itu, umpamanya membuat bagian daerah itu menjadi negara
yang berdaulat sendiri (separatism).
Pasal
107
1. Makar
yang dilakukan dengan maksud hendak meruntuhkan pemerintahan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas (15) tahun.
2. Pemimpin
dan pengatur makar yang dimaksud pada ayat pertama, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Penjelasan
Mengenai makar (penyerangan) lihat pasal
87 dan 104. Maksud dari makar ialah “meruntuhkan pemerintahan” , yakni merusak
atau mengganti susunan pemerintahan yang dibentuk (disusun) berdasarkan
undang-undang dasar dari negara republic Indonesia (pasal 88 BIS), dengan cara
yang tidak sah.
“merusak susunan pemerintahan” lebih
tepat apabila dikatakan “’mengubah susunan pemerintahan” artinya tidak
melestarikan susunan pemerintahan yang lama, akan tetapi hanya mengubah untuk
dapat dituntut menurut pasal ini, perbuatan meniadakan dan mengubah susunan
pemerintahan itu harus tidak sah (tidak menurut UUD).
Pasal 108
(1) Karena
bersalah memberontak dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun
Ke-1.Barangsiapa
yang melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia dengan
sengaja.
Ke-2.Barangsiapa
dengan maksud hendak melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic
Indonesia, maju dengan atau masuk pasukan yang melawan kekuasaan itu dengan
sengaja.
(2) Pemimpin
dan pengatur pemberontak, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Penjelasan
Tidak dapat dikatakan memberontak bila
perlawan atau serangan dengan senjata itu tidak dilakukan oleh orang banyak
dalam hubungan organisasi, bila hanya dilakukan oleh seseorang atau dua orang
saja dan tidak dalam hubungan organisasi, terhadap pegawai pemegang kekuasaan
pemerintah, tidak masuk dalam arti pemberontakan, akan tetapi adalah suatu
perlawanan yang diancam hukuman dalam pasal 212.
Untuk dapat digolongkan pada
pemberontakan, perlawanan itu harus ditujukan kepada, kekuatan pemerintah yang
sah, misalnya ditujukan kepada pejabat militer, pejabat pemda, pejabat
kepolisian yang memegang kekuasaan pemerintahan setempat.
Untuk dapat dihukum menurut pasal ini,
tidak perlu adanya unsur bermaksud akan mengganti atau merubah pemerintahan
yang lama dengan yang lain. Cukup dengan maksud untuk melawan saja.Yang
misalnya disebabkan karena tidak merasa puas dengan keadaan waktu itu, kemudian
lihat pasal 110.
Pasal
109
(Dihapus
dengan sttatblad no.31/1930)
Pasal
110
1. Mufakat
jahat akan melakukan salah satu kejahatan yang disebut dengan pasal 104, 106
dan 108 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
2. Pidana
itu dijatuhkan juga atas orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau
memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108.
Ke-1.
Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan, menyuruh melakukan atau turut
melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau
keterterangan untuk kejahatan itu.
Ke-2.
Ber-ikhtiar akan mendapat atau akan mendapatkan bagi orang lain kesempatan,
ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Ke-3.Menyediakan
barang yang diketahuinya, bahwa barang ini, guna menjalankan kejahatan itu.
Ke-4.
Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan
diberitahukan kepada orang lain.
Ke-5.Ber-ikhtiar
mencegah, menghalangi atau menggagalkan suatu daya upaya pemerintah untuk
mencegah atau menghentikan orang melakukan kejahatan itu.
3. Barang
yang tersebut pada ayat 2 sub ke 3 dapat di rampas.
4. Orang
yang ternyata maksudnya hanya akan menyediakan atau memudahkan perubahan
ketatanegaraan dalam artikata umum, tidak dapat dipidana.
5. Jika
dalam salah satu hal, seperti dimaksud pada ayat (1) dan (2), kejahatan sungguh
terjadi, pidananya dapat dikalikan dua.
Penjelasan
Bukan hanya orang-orang yang melakukan
kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 104, 106 dan 108 saja yang diancam dengan
hukuman, tetapi orang-orang yang melakukan “mufakat jahat” akan melakukan suatu
kejahatan yang disebut dalam pasal-pasal itu, juga diancam dengan hukuman.
Bahkan orang-orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah
satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108 pun diancam dengan
hukuman.
Larangan-larangan yang ditentukan dalam
pasal ini demikian luas, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan
berfikir dan berbuat dalam hal menjalankan politik, akan tetapi kekuatiran ini
dapat dibatasi dengan adanbya ketentuan dengan ayat 4 dalam pasal ini yang
menerangkan, bahwa orang yang ternyata maksudnya hanya menyediakan, atau
memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam arti kata umum, tidak dapat dipidana.
Dengan demikian, maka orang yang dapat dituntut menurut pasal ini, ialah orang
yang nyata-nyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tersebut pada sub. 1
sampai dengan 5 dan benar-benar dengan maksud untuk mempersiapkan atau
memudahkan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104, 106 , 107 dan 108.
Jadi jika untuk mempersiapkan atau memudahkan hal lain, ia tidak diancam
hukuman oleh pasal 110 ini.[1]
Pasal
111
1. Barang
siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakan untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat
merekka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka melakukan
perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, di ancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
2. Jika
perbuatan permusuhan permusuhan di lakukan atau terjadi perang, di ancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara semenntara
paling lama dua puluh tahun[2].
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Makar adalah tindakan melakukan
penyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan
tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan
hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara
selama-lamanya dua puluh (20) tahun.
Arti membunuh ialah menghilangkan nyawa,
sedangkan merampas kemerdekaan tidak perlu dilakukan dengan mengikat diri
si-korban hingga tidak berdaya sama sekali atau menutupnya dalam kamar yang
sempit. Unsur nya cukup dengan menculiknya, kemudian memaksanya untuk tinggal
dirumah yang besar atau istana, bungalow, atau ruangan lain yang cukup luas dan
dapat bergerak dengan leluasa, tetapi dijaga dengan ketat sehingga
kemerdekaannya terbatas. Menjadikan tidak cakap memerintah, dapat dilakukan
dengan beberapa cara
Ayo Bergabung Di WWW.RUBYQQ.COM
BalasHapusdengan kemungkinan menang 80%
Dengan Minimal Deposit & Wtihdraw Rp15.000,- Cukup Dengan 1 user ID
Anda sudah Dapat Memainkan 6 Games.
Permainan 100% Fair Play Tanpa Robot, Player vs Player
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad