A.
Latar belakang
Istilah wakaf di Indonesia menurut
beberapa ulama’ dalam mengartikannya sebagai hakikat dari wakaf itu sendiri masih banyak yang
simpang siur atau masih dalam batas perdebatan mengenai hal itu. Undang-undang
sendiri mengartikan atri wakaf dengan arti adalah perbuatan hukum seseorang,
kelompok orang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
atau melembagakannya selama-lamanya guna kepentingan ibadah keperluan lainnya
sesuai ajaran islam. Ketika berbicara masalah cara atau system perwakafan di
Indonesia sebelumnya kita bicara masalah definisi wakaf itu sendiri, kita lihat
menurut beberapa ulama’ fiqh dalam mengartikannya, menurut beberapa dari mereka
masih memperdebatkan masalah definisi, ada yang hanya boleh di ambil manfaatnya
saja, ada yang sudah terlepas total dari epemilikannya, ada juga yang di ambil
manfaatnya dalam jangka waktu tyertentu saja.
B. Rumusan
masalah
1. Adakah
perdebatan di antara para ulama mengenai hukum perwakafan?
2. Bagaimana
tata cara perwakafan di indonesia?
3. Sebutkan tata cara perwakafan sebelum dan sesudah UU
No 41 tahun 2004?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tata cara
perwakafan di Indonesia
Secara eksplisit kitab-kitab fiqih tidak
menguraikan tata cara atau proses perwakafan dalam hokum islam, akan tetapi
sacara imlisit kitab-kitab fiqih telah menguraikannya secara detail, yaitu
dengan di bahasnya syarat dan rukun wakaf, baik dari segi wakif, mawaqif,
mawquf alaih maupun shighot wakaf.Lain halnya dengan peraturan pemerintah nomor
28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik serta UU nomor 41 tahun 2004
tentang perwakafan ddan PP nomor 42 tahun 2006 yang menguraikan tata cara atau
proses perwakafan secara detail, yakni:
Peraturan pemerinah nomor 28 tahun 1977
pasal 9 tentang tata cara perwakafan tanah milik:
1. Pihak
yang hendak mewakafkan tanahnya di haruskan dating di hadapan pejabat pembuat
akta ikrar wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. pejabat
pembuat akta ikrar wakaf seperti yang di maksud dalam ayat satu di angkat dan
di berhentikan oleh menteri agama.
3. Isi
dan bentuk ikrar wakaf di tentukan menteri agama.
4. Pelaksanaan
ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf di anggap sah jika di hadiri
sekurang-kurangnya 2 orang saksi
5. Dalam
melaksanakan ikrar seperti yang di maksud ayat satu pihak yang mewakafkan tanah
harus membawa dan serta menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam ayat 2
surat-surat berikut:
a. Sertifikat
hak milim atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.
b. Surat
keterangan darikepala desa yang di perkuat oleh kepala kecamatan setempat yang
menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sengketa.
c. Surat
keterangan pendaftaran tanah.
d. Izin
dari buppati atau walikota madya kepala daerah cq. Kepala sub direktorat
agrarian setempat.
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977
pasal 10 tentang pendaftaran wakaf tanah milik:
1. Setelah
akta iktrar wakaf di laksanakan sesuai dengan ketentuan ayat 4 dan 5 pasal 9 maka
pejabat pembuat pembuat akta ikrar wakaf. Natas nama nadlir yang bersangkutan
di haruskan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota madya kepada
daerah cq, kepala sub. Direktorat agrarian setempat untuk mendaftar perwakafan
tanah milik yang bersangkutan menurut ketentuan peraturan pemerintah nomor 10
tahun 1961.
2. bupati
atau walikota madya kepada daerah cq, kepala sub. Direktorat agrarian setempat,
setelah menerima permohonan tersebut dalam ayat satu mencatat perwakafan tanah
tanah milik yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
3. Jika
tanah milik yang di wakafkan belum memeliki sertifikat maka pencatatan yang di
maksud dalam ayat 2 di lakukan setelah untuk tanah tersebut di buatkan
sertifikatnya.
4. Oleh
menteri dalam negeri di atur tata cara pencatatan perwakafan yang di maksud
dalam ayat 2 dan 3.
5. Setelah
di lakukan pencatatan perwakafan tanah milik dalam buku tanah dan sertifikatnya
seperti di maksudkan dalam ayat 2 dan 3, maka nadlir yang bersangkutan wajib
melaporkan kepada pejabat yang di tunjuk oleh menteri agama.
Menurut imam syafi’I, maliki, dan ahmad
wakaf di anggap telah terlaksana dengan adanya lafadz dan shighot walau tidak
di tetapkan oleh hakim, milik semua dari di wakif telah hilang atau berpindah
dengan terjadinya laadz walaupun barang itu masih ada di tangan wakif. Dari
keterangan ini terlihat bahwasannya dalam hokum islam tidak di perlukan banyak
persyaratan menyangkut proseduratau tata cara pelaksanaan wakaf, hanya abu
hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif,
sampai hakim memberikan putusan yaitu memberkan barang wakaf tersebut[1].
Sebagai contoh kami melihat dan
memberikan gambaran proses perwakafan di daerah KUA wonocolo,
Dalam menjalankan proses perwakafan
banyak hal yang di perlukan, di antaranya adalah:
Syarat dan rukunnya, di antaranya
a. Adanya
barang yang di wakafkan
b. Wakif
c. Nadlir
d. Saksi
e. Ta’bid
f. Tanjiz
atau kontan
g. Kejelasan
mashraf, atau peruntukan
h. Ilzam
atau bersifat mengikat[2]
Proses wakaf di KUA
1.
Sebelum datang
ke kantor KUA wakif bermusyawarah dengan keluarganya. Dengan mempersiapkan
wakif, saksi 2 orang, dan nadlir bersama-sama berangkat ke kantor KUA.
2.
Wakif, saksi,
nadlir pergi ke kua, menghadap kepala KUA selaku PPAIW
3.
PPAIW memeriksa
persyaratan wakif, persyaratan yang di maksud di sina adalah surat-surat
kelengkapan persyaratan perwakafan, seperti surat keterangan dari kepala desa
dan sertifikat benda atau benda yang di wakafkan.
4.
Nadlir membaca
ikrar atau sumpah yang sebelumnya nadlir mengisi pernyataan atau formulir dari
PPAIW.
5.
Nadlir di sahkan
PPAIW
6.
Wakif mengucapkan
ikrar wakaf di hadapan saksi-saksi dan PPAIW, untuk ikrar wakaf di buat rangkap
tiga, yait, lembar pertama di simpan PPAIW, lembar 2 di lampirkan pada surat
permohonan pendaftaran pada kepaala kantor pertanahan kota, lembar 3 di kirim
ke pengadilan agama.
7.
Wakif, nadlir
dan saksi pulang dengan membawa salinan akta ikrar wakaf
8.
PPAIW atas nama
nadlir menuju ke badan kantor pertanahan nasional di kabupaten dengan membawa
berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan membawa surat pengantar
9.
Kepala kantor pertanahan
menyerahkan srtifikat tanah wakaf untuk di catat pada daftar ikrar wakafdan selanjutnya
sertifikat wakaf di serahkan pada nadlir[3]
B.
Tata cara wakaf
dari pasal 28 sampsi 44
Pasal
28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang
melalui lembaga keuangan syariah yang di tunjuk oleh menteri
Pasal
29
(1)
Wakaf benda
berggerak berupa uang sebagai mana di maksud dalam pasal 28 di laksanakan oleh
wakkif dengan pernyataan kehendak wakif yang di lakukan secara tertulis
(2)
Wakaf benda
bergerak berupa uang sebagaimana di sebit dalam pasal 1 di terbitkan dalam
bentuk sertifikat wakaf uang.
(3)
Sertifikat wakaf
yang sebagaimana di maksud pada ayat 2 di terbitkan dan di sampaikan oleh
lembaga keuangan syariah terhadap wakif dan nadhir sebagai bukti penyeahan
harta benda wakaf
Pasal 30
Lembaga
keuangan syariah atas nama nadhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang
kepada menteri selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak di terbitkannya sertifikat
uang wakaf
Pasal
31
Ketentuan
lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana di maksud
dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 di atur dalam peraturan pemerintah.
BABIII
PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
32
PPAIW
atas nama nadhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang
paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf di tanda tangani.
Pasal
33
Dalam
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. Salinan
akta ikrar wakaf
b. Surat/
dan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal
34
Instansi
yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf
Pasal
35
Bukti
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam pasal 34 di sampaikan
PPAIW kepada Nadlir
Pasal
36
Dalam hal harta benda wakaf di tukar atau di ubah
peruntukannya, nadhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali pada instansi yang berwenang
dan badan wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang di tukar atau di ubah
peruntukannya sesuai dengan peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang
beraku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal
37
Menteri dan badan wakaf Indonesia mengadministrasikan
pendaftaran benda wakaf.
Pasal
38
menteri dan badan wakaf Indonesia mengumumkan pada
masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
Pasal
39
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara
pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf di atur dengan peraturan
pemerintah.
BAB
IV
PERUBAHAN
STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal
40
Harta
benda wakaf yang sudah di wakafkan di larang
a.
Di jadikan
jaminan
b.
Di sita
c.
Di hibahkan
d.
Di jual
e.
Di wariskan
f.
Di tukar, atau
g.
Di alihkan dalam
bentuk pengalihan hak lainnya
Pasal
41
(1) Ketentuan
sebagaimana di maksud dalam pasal 40 huruf F di kecualikan apabila harta benda
wakaf yang telah di wakafkan di gunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan
rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 hanya dapat di lakukan setelah
memperoleh izin tertulis dari menteri dan persetujuan badan wakaf Indonesia.
(3) Harta
benda wakaf yang telah di rubah statusnya karena kketentuan pengecualian
sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib di tukar dengan harta benda yang
manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.
(4) Ketentuan
mengenai perubahan setatus harta benda wakaf sebagaimana di maksud pada ayat 1,
ayat2, dan ayat 3 di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB
V
PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
42
Nadlir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal
43
(1) Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf oleh nadlir sebagaimana di maksud dalam
pasal 42 di laksanakan dengan prinsip syariah
(2) Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di
lakukan secara produktif
(3) Dalam
hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang di maksud dalam ayat 1
di perlukan penjamin, maka di gunakan lembaga penjamin syariah
Pasal
44
(1) Dalam
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, nadlir di larang melakukan perubahan
peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari badan wakaf
Indonesia.
(2) Izin
sebagaimana di maksud dalam ayat 1 hanya dapat di berikan apabila harta benda
wakaf ternyata tidak dapat di pergunakan sesuai dengan peruntukan yang di
nyatakan dalam ikrar wakaf[4].
C.
Sebelum di
sahkannya UU No 41 tahun 2004
Sebelum
di sahkannya UU 41 Tahun 2004 indonesia memakai Kompilasi Hukum Islam (KHI)
sebagai dasar pelaksanaan perwakafan , di antaranya adalah
BAB
III
TATA
CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian
kesatu
Tata
cara perwakafan
pasal:223
1. Pihak
yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat
akta ikrar wakaf.
2. Isi
dan bentuk ikrar wakaf di tetapkan oleh menteri agama
3. Pelaksanaan
ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf di anggap sah jika di hadiri
dan di saksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi
4. Dalam
melaksanakan ikrar seperti yang di maksud dalam ayat (1) pihak yang mewakafkan
di haruskan menyerahkan pada pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6),
surat-surat sebagai berikut:
a. Tanda
bukti pemilikan harta wakkaf
b. Jika
benda yang di wakafkan berupa benda yang tidak bergerak, maka harus di sertai
surat keterangan dari kepala desa, yang di perkuat oleh camat setempat yang
menerangkan pemilikan benda tidak bergerak tersebut
c. Surat
atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang
bersangkutan.
Bagian
kedua
pendaftaran
benda wakaf
pasal
224
setelah akta ikrar wakaf di laksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 223 ayat (3) dan (4), maka kepalakantor
urusan Agama kecamatan atas nama nadzir yang bersangkutan di haruskan engajukan
permohonan pada camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan
guna menjaga keutuhan dan kelestarian[5].
Setelah di sahkannya UU No 41 tahun 2004
, maka yang di pakai di Indonesia dalam tata cara perwakafan di Indonesia
adalah Undang-Undang Republik Indonesia namor 41 tahun 2004 tentang wakaf ,
khususnya mengenai tata caranya ada di dalam BAB III.
BABIII
PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
32
PPAIW atas nama nadhir mendaftarkan
harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja
sejak akta ikrar wakaf di tanda tangani.
Pasal
33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf
sebagaimana di maksud dalam pasal 32, PPAIW menyerahkan:
a. Salinan
akta ikrar wakaf
b. Surat/
dan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal
34
Instansi
yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf
Pasal
35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di
maksud dalam pasal 34 di sampaikan PPAIW kepada Nadlir
Pasal
36
Dalam hal harta benda wakaf di
tukar atau di ubah peruntukannya, nadhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali
pada instansi yang berwenang dan badan wakaf Indonesia atas harta benda wakaf
yang di tukar atau di ubah peruntukannya sesuai dengan peruntukannya itu sesuai
dengan ketentuan yang beraku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal
37
Menteri dan badan wakaf Indonesia
mengadministrasikan pendaftaran benda wakaf.
Pasal
38
menteri dan badan wakaf Indonesia mengumumkan pada
masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
Pasal
39
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara
pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf di atur dengan peraturan
pemerintah.
D. Analisis
Dalam kaitannya dengan tata cara atau
prosedur pelaksanaan perwakafan di Indonesia sangat jelas bahwasanya adanya
kesinambungan antara hukum atau aturannya yang sudah ada di dalam al qur’an
yang menjelaskannya baik hukum wakaf ataupun tata cara di dalamnya, di samping
itu di jelaskan pula dalam hukum positif Indonesia, yang di dalamnya dijadikan
sebagai pedoman pokok pelaksanaan perwakafan di Indonesia yang mengacu pada
undang-undang Nomor 41 tahun 2004 yang menjelaskan ketentuan pelaksanaan
perwakafan di Indonesia.
Di Indonesia hokum perwakafan di atur
dalam undang-undan nomor 41 tahun 2004, serta jua peraturan pemerintah nomo 42
tahun 2006 tentang pelaksanaan perwakafan tersebut, itu dapat di katakana
bahwasannya indonesia memakai aturan yang di berlakukan oleh Negara , lalu
bagaimana dengan hokum atau dasar yang ada di dalam al qur’an? Itu adalah
sebagai landasan juga bagi umat islam kgususnya di Negara Indonesa. Terkait
tata cara lebih memakai pada Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan
peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya di indonesia.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut imam syafi’I, maliki, dan ahmad
wakaf di anggap telah terlaksana dengan adanya lafadz dan shighot walau tidak
di tetapkan oleh hakim, milik semua dari di wakif telah hilang atau berpindah
dengan terjadinya laadz walaupun barang itu masih ada di tangan wakif. Dari
keterangan ini terlihat bahwasannya dalam hokum islam tidak di perlukan banyak
persyaratan menyangkut prosedur atau tata cara pelaksanaan wakaf, hanya abu
hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif,
sampai hakim memberikan putusan yaitu memberkan barang wakaf tersebut
Wakif, saksi, nadlir pergi ke KUA,
menghadap kepada kepala KUA selaku PPAIW, kepala KUA memeriksa persyaratan
wakif dan Nadlir membaca ikrar lalu Nadlir di sahkan PPAIW, Wakif mengucapkan
ikrar wakaf di hadapan saksi-saksi dan PPAIW, untuk ikrar wakaf di buat rangkap
tiga, yaitu, lembar pertama di simpan PPAIW, lembar 2 di lampirkan pada surat
permohonan pendaftaran pada kepaala kantor pertanahan kota, lembar 3 di kirim
ke pengadilan agama lalu Wakif, nadlir dan saksi pulang dengan membawa salinan
akta ikrar wakaf. PPAIW atas nama nadlir menuju ke badan kantor pertanahan nasional
di kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan
membawa surat pengantar dan terakhir Kepala kantor pertanahan menyerahkan
srtifikat tanah wakaf untuk di catat pada daftar ikrar wakafdan selanjutnya
sertifikat wakaf di serahkan pada nadlir.
Sebelum adanya UU No 41 tahun 2004 tata
cara perwakafan di Indonesia mamakai KHI, dan setelah di sahkannya UU No 41
tahun 2004 maka Undang-undang innilah yang di pakai di Indonesia.
[1]
Adijani al-alabij, perwakafan tanah di
Indonesia,(Jakarta, raja grafindo persada, 2002)hal 38
[2]
Abdul aziz Muhammad azzam, fiqh muamalah,(Jakarta,
amzah, 2010) hal 411
[3]
Arsip KUA wonocolo, surabaya
[4]Undang-undang
nomor 4 tahun 2004 tentang wakaf, (depag, 2007)
[5]
Kompilasi Hukum islam, (bandung, nuansa Aulia, 2008) hal 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar