Selasa, 02 Oktober 2012

tata cara perwakafan indonesia



A.    Latar belakang
Istilah wakaf di Indonesia menurut beberapa ulama’ dalam mengartikannya sebagai hakikat  dari wakaf itu sendiri masih banyak yang simpang siur atau masih dalam batas perdebatan mengenai hal itu. Undang-undang sendiri mengartikan atri wakaf dengan arti adalah perbuatan hukum seseorang, kelompok orang atau badan hokum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya atau melembagakannya selama-lamanya guna kepentingan ibadah keperluan lainnya sesuai ajaran islam. Ketika berbicara masalah cara atau system perwakafan di Indonesia sebelumnya kita bicara masalah definisi wakaf itu sendiri, kita lihat menurut beberapa ulama’ fiqh dalam mengartikannya, menurut beberapa dari mereka masih memperdebatkan masalah definisi, ada yang hanya boleh di ambil manfaatnya saja, ada yang sudah terlepas total dari epemilikannya, ada juga yang di ambil manfaatnya dalam jangka waktu tyertentu saja.


B.     Rumusan masalah
1.      Adakah perdebatan di antara para ulama mengenai hukum perwakafan?
2.      Bagaimana tata cara perwakafan di indonesia?
3.      Sebutkan  tata cara perwakafan sebelum dan sesudah UU No 41 tahun 2004?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tata cara perwakafan di Indonesia
Secara eksplisit kitab-kitab fiqih tidak menguraikan tata cara atau proses perwakafan dalam hokum islam, akan tetapi sacara imlisit kitab-kitab fiqih telah menguraikannya secara detail, yaitu dengan di bahasnya syarat dan rukun wakaf, baik dari segi wakif, mawaqif, mawquf alaih maupun shighot wakaf.Lain halnya dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik serta UU nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan ddan PP nomor 42 tahun 2006 yang menguraikan tata cara atau proses perwakafan secara detail, yakni:
Peraturan pemerinah nomor 28 tahun 1977 pasal 9 tentang tata cara perwakafan tanah milik:
1.      Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya di haruskan dating di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2.      pejabat pembuat akta ikrar wakaf seperti yang di maksud dalam ayat satu di angkat dan di berhentikan oleh menteri agama.
3.      Isi dan bentuk ikrar wakaf di tentukan menteri agama.
4.      Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf di anggap sah jika di hadiri sekurang-kurangnya 2 orang saksi
5.      Dalam melaksanakan ikrar seperti yang di maksud ayat satu pihak yang mewakafkan tanah harus membawa dan serta menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam ayat 2 surat-surat berikut:
a.       Sertifikat hak milim atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.
b.      Surat keterangan darikepala desa yang di perkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sengketa.
c.       Surat keterangan pendaftaran tanah.
d.      Izin dari buppati atau walikota madya kepala daerah cq. Kepala sub direktorat agrarian setempat.
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 pasal 10 tentang pendaftaran wakaf tanah milik:
1.      Setelah akta iktrar wakaf di laksanakan sesuai dengan ketentuan ayat 4 dan 5 pasal 9 maka pejabat pembuat pembuat akta ikrar wakaf. Natas nama nadlir yang bersangkutan di haruskan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota madya kepada daerah cq, kepala sub. Direktorat agrarian setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik yang bersangkutan menurut ketentuan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961.
2.      bupati atau walikota madya kepada daerah cq, kepala sub. Direktorat agrarian setempat, setelah menerima permohonan tersebut dalam ayat satu mencatat perwakafan tanah tanah milik yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
3.      Jika tanah milik yang di wakafkan belum memeliki sertifikat maka pencatatan yang di maksud dalam ayat 2 di lakukan setelah untuk tanah tersebut di buatkan sertifikatnya.
4.      Oleh menteri dalam negeri di atur tata cara pencatatan perwakafan yang di maksud dalam ayat 2 dan 3.
5.      Setelah di lakukan pencatatan perwakafan tanah milik dalam buku tanah dan sertifikatnya seperti di maksudkan dalam ayat 2 dan 3, maka nadlir yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pejabat yang di tunjuk oleh menteri agama.
Menurut imam syafi’I, maliki, dan ahmad wakaf di anggap telah terlaksana dengan adanya lafadz dan shighot walau tidak di tetapkan oleh hakim, milik semua dari di wakif telah hilang atau berpindah dengan terjadinya laadz walaupun barang itu masih ada di tangan wakif. Dari keterangan ini terlihat bahwasannya dalam hokum islam tidak di perlukan banyak persyaratan menyangkut proseduratau tata cara pelaksanaan wakaf, hanya abu hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif, sampai hakim memberikan putusan yaitu memberkan barang wakaf tersebut[1].
Sebagai contoh kami melihat dan memberikan gambaran proses perwakafan di daerah KUA wonocolo,
Dalam menjalankan proses perwakafan banyak hal yang di perlukan, di antaranya adalah:
Syarat dan rukunnya, di antaranya
a.       Adanya barang yang di wakafkan
b.      Wakif
c.       Nadlir
d.      Saksi
e.       Ta’bid
f.       Tanjiz atau kontan
g.      Kejelasan mashraf, atau peruntukan
h.      Ilzam atau bersifat mengikat[2]
Proses wakaf di KUA
1.                  Sebelum datang ke kantor KUA wakif bermusyawarah dengan keluarganya. Dengan mempersiapkan wakif, saksi 2 orang, dan nadlir bersama-sama berangkat ke kantor KUA.
2.                  Wakif, saksi, nadlir pergi ke kua, menghadap kepala KUA selaku PPAIW
3.                  PPAIW memeriksa persyaratan wakif, persyaratan yang di maksud di sina adalah surat-surat kelengkapan persyaratan perwakafan, seperti surat keterangan dari kepala desa dan sertifikat benda atau benda yang di wakafkan.
4.                  Nadlir membaca ikrar atau sumpah yang sebelumnya nadlir mengisi pernyataan atau formulir dari PPAIW.
5.                  Nadlir di sahkan PPAIW
6.                  Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan saksi-saksi dan PPAIW, untuk ikrar wakaf di buat rangkap tiga, yait, lembar pertama di simpan PPAIW, lembar 2 di lampirkan pada surat permohonan pendaftaran pada kepaala kantor pertanahan kota, lembar 3 di kirim ke pengadilan agama.
7.                  Wakif, nadlir dan saksi pulang dengan membawa salinan akta ikrar wakaf
8.                  PPAIW atas nama nadlir menuju ke badan kantor pertanahan nasional di kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan membawa surat pengantar
9.                  Kepala kantor pertanahan menyerahkan srtifikat tanah wakaf untuk di catat pada daftar ikrar wakafdan selanjutnya sertifikat wakaf di serahkan pada nadlir[3]

B.     Tata cara wakaf dari pasal 28 sampsi 44
Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang di tunjuk oleh menteri
Pasal 29
(1)   Wakaf benda berggerak berupa uang sebagai mana di maksud dalam pasal 28 di laksanakan oleh wakkif dengan pernyataan kehendak wakif yang di lakukan secara tertulis
(2)     Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana di sebit dalam pasal 1 di terbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
(3)     Sertifikat wakaf yang sebagaimana di maksud pada ayat 2 di terbitkan dan di sampaikan oleh lembaga keuangan syariah terhadap wakif dan nadhir sebagai bukti penyeahan harta benda wakaf
                                                                             

Pasal 30
Lembaga keuangan syariah atas nama nadhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak di terbitkannya sertifikat uang wakaf
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana di maksud dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 di atur dalam peraturan pemerintah.
BABIII
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama nadhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf di tanda tangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam pasal 32, PPAIW menyerahkan:
a.       Salinan akta ikrar wakaf
b.      Surat/ dan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam pasal 34 di sampaikan PPAIW kepada Nadlir


Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf di tukar atau di ubah peruntukannya, nadhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali pada instansi yang berwenang dan badan wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang di tukar atau di ubah peruntukannya sesuai dengan peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang beraku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 37
Menteri dan badan wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran benda wakaf.
Pasal 38
menteri dan badan wakaf Indonesia mengumumkan pada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf di atur dengan peraturan pemerintah.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah di wakafkan di larang
a.       Di jadikan jaminan
b.      Di sita
c.       Di hibahkan
d.      Di jual
e.       Di wariskan
f.       Di tukar, atau
g.      Di alihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Pasal 41
(1)   Ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 40 huruf F di kecualikan apabila harta benda wakaf yang telah di wakafkan di gunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 hanya dapat di lakukan setelah memperoleh izin tertulis dari menteri dan persetujuan badan wakaf Indonesia.
(3)   Harta benda wakaf yang telah di rubah statusnya karena kketentuan pengecualian sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib di tukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
(4)   Ketentuan mengenai perubahan setatus harta benda wakaf sebagaimana di maksud pada ayat 1, ayat2, dan ayat 3 di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nadlir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1)   Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nadlir sebagaimana di maksud dalam pasal 42 di laksanakan dengan prinsip syariah
(2)   Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam ayat 1 di lakukan secara produktif
(3)   Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang di maksud dalam ayat 1 di perlukan penjamin, maka di gunakan lembaga penjamin syariah
Pasal 44
(1)   Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, nadlir di larang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari badan wakaf Indonesia.
(2)   Izin sebagaimana di maksud dalam ayat 1 hanya dapat di berikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat di pergunakan sesuai dengan peruntukan yang di nyatakan dalam ikrar wakaf[4].

C.     Sebelum di sahkannya UU No 41 tahun 2004
Sebelum di sahkannya UU 41 Tahun 2004 indonesia memakai Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar pelaksanaan perwakafan , di antaranya adalah
BAB III
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian kesatu
Tata cara perwakafan
pasal:223
1.      Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
2.      Isi dan bentuk ikrar wakaf di tetapkan oleh menteri agama
3.      Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf di anggap sah jika di hadiri dan di saksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi
4.      Dalam melaksanakan ikrar seperti yang di maksud dalam ayat (1) pihak yang mewakafkan di haruskan menyerahkan pada pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a.       Tanda bukti pemilikan harta wakkaf
b.      Jika benda yang di wakafkan berupa benda yang tidak bergerak, maka harus di sertai surat keterangan dari kepala desa, yang di perkuat oleh camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak tersebut
c.       Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
Bagian kedua
pendaftaran benda wakaf
pasal 224
setelah akta ikrar wakaf di laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 223 ayat (3) dan (4), maka kepalakantor urusan Agama kecamatan atas nama nadzir yang bersangkutan di haruskan engajukan permohonan pada camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian[5].

Setelah di sahkannya UU No 41 tahun 2004 , maka yang di pakai di Indonesia dalam tata cara perwakafan di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia namor 41 tahun 2004 tentang wakaf , khususnya mengenai tata caranya ada di dalam BAB III.
BABIII
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama nadhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf di tanda tangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam pasal 32, PPAIW menyerahkan:
a.       Salinan akta ikrar wakaf
b.      Surat/ dan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana di maksud dalam pasal 34 di sampaikan PPAIW kepada Nadlir
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf di tukar atau di ubah peruntukannya, nadhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali pada instansi yang berwenang dan badan wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang di tukar atau di ubah peruntukannya sesuai dengan peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang beraku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 37
Menteri dan badan wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran benda wakaf.
Pasal 38
menteri dan badan wakaf Indonesia mengumumkan pada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf di atur dengan peraturan pemerintah.

D.    Analisis
Dalam kaitannya dengan tata cara atau prosedur pelaksanaan perwakafan di Indonesia sangat jelas bahwasanya adanya kesinambungan antara hukum atau aturannya yang sudah ada di dalam al qur’an yang menjelaskannya baik hukum wakaf ataupun tata cara di dalamnya, di samping itu di jelaskan pula dalam hukum positif Indonesia, yang di dalamnya dijadikan sebagai pedoman pokok pelaksanaan perwakafan di Indonesia yang mengacu pada undang-undang Nomor 41 tahun 2004 yang menjelaskan ketentuan pelaksanaan perwakafan di Indonesia.
Di Indonesia hokum perwakafan di atur dalam undang-undan nomor 41 tahun 2004, serta jua peraturan pemerintah nomo 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan perwakafan tersebut, itu dapat di katakana bahwasannya indonesia memakai aturan yang di berlakukan oleh Negara , lalu bagaimana dengan hokum atau dasar yang ada di dalam al qur’an? Itu adalah sebagai landasan juga bagi umat islam kgususnya di Negara Indonesa. Terkait tata cara lebih memakai pada Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya di indonesia.












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Menurut imam syafi’I, maliki, dan ahmad wakaf di anggap telah terlaksana dengan adanya lafadz dan shighot walau tidak di tetapkan oleh hakim, milik semua dari di wakif telah hilang atau berpindah dengan terjadinya laadz walaupun barang itu masih ada di tangan wakif. Dari keterangan ini terlihat bahwasannya dalam hokum islam tidak di perlukan banyak persyaratan menyangkut prosedur atau tata cara pelaksanaan wakaf, hanya abu hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif, sampai hakim memberikan putusan yaitu memberkan barang wakaf tersebut
Wakif, saksi, nadlir pergi ke KUA, menghadap kepada kepala KUA selaku PPAIW, kepala KUA memeriksa persyaratan wakif dan Nadlir membaca ikrar lalu Nadlir di sahkan PPAIW, Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan saksi-saksi dan PPAIW, untuk ikrar wakaf di buat rangkap tiga, yaitu, lembar pertama di simpan PPAIW, lembar 2 di lampirkan pada surat permohonan pendaftaran pada kepaala kantor pertanahan kota, lembar 3 di kirim ke pengadilan agama lalu Wakif, nadlir dan saksi pulang dengan membawa salinan akta ikrar wakaf. PPAIW atas nama nadlir menuju ke badan kantor pertanahan nasional di kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan membawa surat pengantar dan terakhir Kepala kantor pertanahan menyerahkan srtifikat tanah wakaf untuk di catat pada daftar ikrar wakafdan selanjutnya sertifikat wakaf di serahkan pada nadlir.
Sebelum adanya UU No 41 tahun 2004 tata cara perwakafan di Indonesia mamakai KHI, dan setelah di sahkannya UU No 41 tahun 2004 maka Undang-undang innilah yang di pakai di Indonesia.



[1] Adijani al-alabij, perwakafan tanah di Indonesia,(Jakarta, raja grafindo persada, 2002)hal 38
[2] Abdul aziz Muhammad azzam, fiqh muamalah,(Jakarta, amzah, 2010) hal 411
[3] Arsip KUA wonocolo, surabaya
[4]Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang wakaf, (depag, 2007)
[5] Kompilasi Hukum islam, (bandung, nuansa Aulia, 2008) hal 72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar