Jumat, 12 Oktober 2012

perikatan (perdaata)



A.    Pengertian perikatan
Hukum perikatan di atur dalam Bab III KUH Perdata.Namun demikian dalam bab III KUH Perdata tersebut tidak ada satu pasal pun makna yang merumuskan masalah perikatan. Menurut subekti, perkataan “perikatan”dalam buku III KUH Perdata mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian sebab dalam buku III itu di atur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hokum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Tapi sebagian besar dari buku III di tujukan pada perikatan yang timbul dari suatu persetujuan atau perjanjian
.
Dalam pengetahuan hukum perdata, perikatan diartikan sebagai hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Menurut Hofmann Dalam R. Setiawan berpendapat:
Perikatan adalah suatu hubungan hokum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hokum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari pada nya mengikatkannya diri nya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain yang berhak atas sikap yang demikian itu.[1]
Adapun menurut pendapat Abdul kadir Muhammad, bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga, bidang hokum waris, dan dalam bidang hukum pribadi.
B.  Unsur-unsur Perikatan
Menurut Salim H. S., bahwa suatu perikatan terdapat beberapa unsur pokok, antara lain: (1) Adanya kaidah hukum; (2) Adanya Subyek hukum; (3) Adanya prestasi (obyek perikatan); (4) Dan dalam bidang tertentu[2].
Kaidah hukum perikatan meliputi: (1) kaidah hokum tertulis yaitu kaidah hukum yang terdapat dalam undang-undang, traktat, atau jurisprudensi; (2) kaidah hukum tidak tertulis yaitu kaidah hukum yang hudip,  tumbuh, dan timbul dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan). Subyek hukum terdiri dari: (1) kreditor, yaitu orang (badan hukum) yang berhakat asprestasi, (2) debitor, yaitu orang (badan hukum) yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi yaitu apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitor. Prestasi terdiri dari: (1) memberikan sesuatu, (2) dapat ditentukan, (3) mungkin dan diperkenankan, (4) dapat terdiri dari satu perbuatan saja atau terus-menerus. Bidang yang dimaksud adalah bidang harta kekayaan, yaitu menyangkut hak dan kewajiban yang dapat dinilai uang.[3]

C.    Obyek Perikatan
Obyek perikatan, yaitu yang merupakan hak dari kreditor dan kewajiban dari debitor, yang menjadi obyak perikatan adalah prestasi, yaitu hal memenuhi perikatan.
Macam prestasi adalah:
1.      Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitor kepada kreditor, seperti membayar harga dan lainnya
2.      Melakukan perbuatan, yaitu melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya: memperbaiki barang yang rusak dan lainnya
3.      Tidak melakukan suatu perbuatan, yaitu tidak melakukan perbuatan seperti yang telah di perjanjikan, misalnya tidak mendirikan bangunan dan lain-lainnya.

D. Subyek Perikatan
Subyek perikatan adalah para pihak pada suatu perikatan, yaitu kreditor yang berhak dan debitor yang berhak atas prestasi. Pada debitor tersdapat dua unsur, antar lain schuld, yaitu uang debitor terhadap kreditor dan hafting, yaitu harta kekayaan debitor yang di pertanggung jawabkan bagi pelunasan utang.
Apabila seorang debitor tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan di sebut cedera janji (wanprestasi). Sebelum di nyatakan cidera janji terlebih dulu di lakukan somasi, yaitu suatu peringatan kepada debitor agar memenuhi kewajibannya.
1.      Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang di tentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor.
      Ada empat akibat wanprestasi, yaitu
a.  perikatan tetap ada
b. debitor harus membayar ganti rugi kepada debitor, terdapat pada pasal 1243 BW yang berbunyi “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak di penuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau sesuatu yang  harus di berikan atau di lakukannya hanya dapat diberikan atau di lakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang di tentukan[4]”.
c. beban resiko beralih untuk kerugian debitor jika halangan itu timbul setelah wanprestasi
d. jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditor dapat membebaskan diri dari kewajibannya, dalam pasal 1266 BW, yang berbunyi “syarat batal di anggap selalu di cantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetap pembatalan harus di mintakan pada pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meski syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban di nyatakan di dalam persetujuan.Jika syarat batal tidak di nyatakan dalam persetujuan, maka hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberkasuatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan”.[5]
2.      Somasi (ingebrekestilling)
Somasi adalah teguran dari kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi dari perjanjian yang telah di sepakati keduanya, ketentuan somasi di atur dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.
          Ada 3 cara somasi, antara lain:
a.       Debitor melaksanakan prestasi yang keliru
b.      Debitor tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah di janjikan
c.       Prestasi yang di lakukan oleh debitor tidak lagi berguna bagi kreditor karena kadaluarsa.
Isi yang harus di muat dalam somasi adalah, 1. Apa yang di tuntut, 2. Dasar tuntutan, 3. Tanggal paling lambat memenuhi presasi.
Peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan somasi antara lain:
1.      Debitor menolak pemenuhan
2.      Debitor mengakui kelalaian
3.      Pemenuhan prestasi tidak mungkin di lakukan
4.      Pemenuhan tidak lagi berarti
5.      Debitor melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.



E.  Sumber-sumber Perikatan
Menurut pasal 1233 BW sumber hokum perikatan berasal dari perjanjian dan Undang-undang, selain itu Abdul Kadir Muhammad menambahkan di samping perjanjian dan Undang-undang sumber hokum perikatan juga dari kesusilaan.
A.    Perjanjian
Berdasarkan pasal 1313 KUH Perdata adalah sebuah perbuatan damana seseorang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lain, yang memiliki unsure-unsur, di antaranya:
1.      Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
2.      Ada persetujuan antara pihak-oihak yang bersifat tetap
3.      Ada tujuan yang akan di capai yaitu untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
4.      Ada prestasi yang akan di laksanakan
5.      Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
6.      Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Jenis perjanjian, di antaranya adalah:
1.      Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
2.      Perjanjian cumu-Cuma dan perjanjian atas beban
3.      Perjanjian bernama dan tidak bernama
4.      Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
5.      Perjanjian konsensual dan perjanjian Riil
6.      Perjanjian public
7.      Perjanjian campuran
B.     Perikatan yang timbul karena Undang-Undang
Di dalam perikatan yang lahir dari undang-undang ini asas kebebasan mengadakan perjanjian tidak berlaku, suatu perjanjian menjadi perikatan adalah karena kehendak undang-undang, untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang-undang memberikan aturan-aturan yyang umum. Tidak halnya dari perikatan yang timbul karena undang-undang, dimana pembentuk undang-undang tidak memberikan aturan-aturan yang Umum, artinya apabila hendak mengetahui peraturan-peraturan dari beberapa figure perikatan-perikatan tersebut, hal ini harus di lihat pada peraturan yang mengetahui materi yang bersangkutan sendiri
Perikatan yang bersumber dari pada undang-undang meliputi, di antaranya:
1.      Perikatan yang timbul dari undang-undang saja
Yaitu perikatan yang timbul atau adanya hubungan kekeluargaan, misalnya hak dan kewajiban alimansi, dan hak dan kewajiban antara pemilik pekarangan yang berdampingan
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang kerena perbuatan manusia
3.      Menurut pasal 1353 KUH Perdata, bahwa perikatan-perikatan yang di lahirkan oleh undang-undang sebagai perbuatan manusia terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melawan hokum, sepintas bahwa dari perikatan yang timbul dari perbuatan manusia yang menurut hokum juga persetujuan. Akan tetapi menurut setiawan apabila merujuk pada pasal 1233 KUH Perdata secara tegas memisahkan persetujuan daripada undang-undang, maka tentunya yang di maksud oleh pembentuk Undang-undang adalah perbuatan-perbuatan melawan hukumyang bukan persetujuan[6].


[1]Subekti, Pokok-pokokHukumPerdata, Jakarta: Intermassa, hlm. 22 sepertidalamTitiktriwulan, HukumPerdataDalamSistemHukumNasional
[2]TitikTriwulanTutik, HukumPerdataDalamSistemHukumNasional, Jakarta: Kencana, hlm. 200
[3]Ibid, hl. 201
[4]Kitab undang-undang hokum perdata, Tangerang selatan: SL media
[5]Ibid

[6] TitikTriwulanTutik, HukumPerdataDalamSistemHukumNasional, Jakarta: Kencana, hlm 240

Tidak ada komentar:

Posting Komentar