sosiologi hukum
pengertian
Hukum menurut para ahli. Menurut Van Vollen Hoven: Hukum adalah suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus- menerus dalam keadaan
saling berkaitan dengan gejala yang lain. Sedangkan Menurut Prof. Van
Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan
yangs esuai dengan kenyataan. Prof. Mr.E.M.Meyers mengatakan Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara
dalam melaksanakan tugasnya. Dan Drs.E.Utrecht,S.H. menyebutkan Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
pada halaman
76 mengenai ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan beliau mengemukakan bahwa
Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis memberi
hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala Sosial, sehingga sudah barang
tentu Hukum terlahir dari tingkah laku sosial masyarakat dan disinilah fungsi
Hukum dalam kajian Sosial yang disebut Sosiology Hukum.
Dalam kaca
mata sociology, Hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang
berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya. Hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan dengan
keadaan sosial, sehingga sosial dan hukum adalah sesuatu yang tak dapat
terpisahkan, karena hukum berkembang seiring berkembangya pergaulan atau gejala
sosial.
Apabila kita
menelaah terhadap bukunya Prof.DR. Soerjono Soekanto. SH.MA Dalam bukunya pokok
sociology Hukum Beliau menyatakan fungsi Hukum yakni Sebagai sarana pengubah
Masyarakat dan Sebagai sarana pengatur perilaku
Hukum
sebagai sarana pengubah Masyarkat dapat diartikan Hukum dipergunakan sebagai
alat oleh suatu agent of change, dalam artian agent tersebut mengubah system
sosial sehingga menjadi merubah masyarakat, masyarakat tradisional menjadi
masyarakat modern.
Hukum
sebagai sarana pengatur perilaku dalam artian dengan adanya Hukum perilaku
masyarakat menjadi berubah, yang awalnya bebas menjadi lebih teratur sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Hukum itu sendiri.
Sementara,
ideologi menurut Dant adalah apa yang melingkupi pengetahuan masyarakat.
Ideologi merupakan ide dasar yang benbentuk relasi determinatif umum antara
kodisi eksistensi sosial dan materiil. Semua ini dibangun dalam pengetahuan.
Ideologi adalah upaya menyederhanakan kompleksitas pengetahuan sekolompok
masyarakat. Selain menyederhanakan, ia juga menutupi berbagai kontradiksi yang
sessungguhnya tetap eksis dalam masyarakat bersangkutan.
Tujuan
penerapan hukum secara garis besar adalah sebagaimana termaktub dibawah ini :
1. Sebagai alat pengendalian sosial (a
tool of social control).
2. Sebagai alat untuk mengubah
masyarakat ( a tool of social engineering).
3. Sebagai alat ketertiban dan
pengaturan masyarakat.
4. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin.
5. Sebagai sarana penggerak
pembangunan.
6. Sebagai fungsi kritis dalam hukum.
7. Sebagai fungsi pengayoman.
8. Sebagai alat politik
Hukum adalah suatu peraturan yang mengikat yang
apabila di langgar maka akan mendapaatkan sanksi. Setidaknya itulah pendapat
sederhana yang umum dan mudah di mengerti. Sekalipun hukum sesungguhnya
memiliki perumusan yang menilai berbagai macam aspek. Aspek yang lalu
kemudian di bagi menjadi tiga yaitu kepastian, keadilan dan kepatutan.
Sebagian besar masyarakat percaya dan yakin
bahwa hukum adalah satu-satunya jalan menuju keadilan. Keadilan yang kemudian
berkembang luas menjadi kesetaraan, kesejahteraan dan rasa aman. Meskipun pada
mulanya hukum berasal dari Tuhan dan Nabi, kemudian di lanjutkan menjadi aturan
karena pengaruh pesona raja, nyatanya kini hukum pun harus menjadi luwes berupa
keinginan masyarkat.
Definisi Hukum Menurut Para Pakar: Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan
masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu
kedalam kenyataan.
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
a.
Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan
individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu
lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
b.
Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan
oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang
mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka)
Hukum bagi
Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi
kepentingan umum ; hukum adalah sarana utamanya.
Karl von Savigny Aliran Historis: All law is originally formed by
custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is
rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith
and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk
melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian
kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Dari segi bahasa “ideologi” dari
kata-kata Latin “Idea” atau Yunani “Idein” yang berarti “Pemikiran, Konsepsi,
Keyakinan, Pendapat, Gambaran Mental atau Rencana”, dan logos berarti :
“Pengetahuan, alasan, Ilmu atau Pengetahuan”, sehingga dapat diartikan bahwa
Ideologi adalah (menurut Lexicon Webster Dictionary) : (1) Sebuah sistem tertentu
tentang pemikiran terutama mengenai masalah sosial dan politik. (2) Ilmu
pengetahuan tentang pemikiran dan cara pemahamannya, “Science of Ideas”.
Ideologi adalah kumpulan ide atau
gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap
sebagai visi
yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung),
secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah
filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh
kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik
ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif.
Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide)
yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti
politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi
walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar