Selasa, 28 Januari 2014

sosiologi hukum



sosiologi hukum
pengertian Hukum menurut para ahli. Menurut Van Vollen Hoven: Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus- menerus dalam keadaan saling berkaitan dengan gejala yang lain.  Sedangkan Menurut Prof. Van Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan. Prof. Mr.E.M.Meyers   mengatakan Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Dan Drs.E.Utrecht,S.H. menyebutkan  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
Berbagai pengertian Hukum sebagaimana dikatakan oleh beberapa ahli Hukum menunjukan pada kita bahwa Hukum memiliki bayak dimensi yang sulit untuk disatukan, mengingat masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda, maka disinilah fungsi dari sociology hukum dapat digunakan, sebagaimana adagium yag berlaku “ibi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada Hukum sehingga gejala-gejala sosial di masyarakat  menjadi acuan dalam lahirnya hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Pipin Syaripin SH. MH  dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
pada halaman 76 mengenai ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan beliau mengemukakan bahwa  Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis memberi hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala Sosial, sehingga sudah barang tentu Hukum terlahir dari tingkah laku sosial masyarakat dan disinilah fungsi Hukum dalam kajian Sosial yang disebut Sosiology Hukum.
Dalam kaca mata sociology, Hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan dengan keadaan sosial, sehingga sosial dan hukum adalah sesuatu yang tak dapat terpisahkan, karena hukum berkembang seiring berkembangya pergaulan atau gejala sosial.
Apabila kita menelaah terhadap bukunya Prof.DR. Soerjono Soekanto. SH.MA Dalam bukunya pokok sociology Hukum Beliau menyatakan fungsi Hukum yakni Sebagai sarana pengubah Masyarakat dan Sebagai sarana pengatur perilaku
Hukum sebagai sarana pengubah Masyarkat dapat diartikan Hukum dipergunakan sebagai alat oleh suatu agent of change, dalam artian agent tersebut mengubah system sosial sehingga menjadi merubah masyarakat, masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern.
Hukum sebagai sarana pengatur perilaku dalam artian dengan adanya Hukum perilaku masyarakat menjadi berubah, yang awalnya bebas menjadi lebih teratur sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Hukum itu sendiri.
Sementara, ideologi menurut Dant adalah apa yang melingkupi pengetahuan masyarakat. Ideologi merupakan ide dasar yang benbentuk relasi determinatif umum antara kodisi eksistensi sosial dan materiil. Semua ini dibangun dalam pengetahuan. Ideologi adalah upaya menyederhanakan kompleksitas pengetahuan sekolompok masyarakat. Selain menyederhanakan, ia juga menutupi berbagai kontradiksi yang sessungguhnya tetap eksis dalam masyarakat bersangkutan.
Tujuan penerapan hukum secara garis besar adalah sebagaimana termaktub dibawah ini :
1.  Sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control).
2.  Sebagai alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering).
3.  Sebagai alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
4.  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
5.  Sebagai sarana penggerak pembangunan.
6.  Sebagai fungsi kritis dalam hukum.
7.  Sebagai fungsi pengayoman.
8.  Sebagai alat politik
Hukum adalah suatu peraturan yang mengikat yang apabila di langgar maka akan mendapaatkan sanksi. Setidaknya itulah pendapat sederhana yang umum dan mudah di mengerti. Sekalipun hukum sesungguhnya memiliki perumusan yang menilai berbagai macam aspek. Aspek yang lalu kemudian di bagi menjadi tiga yaitu kepastian, keadilan dan kepatutan.
Sebagian  besar masyarakat percaya dan yakin bahwa hukum adalah satu-satunya jalan menuju keadilan. Keadilan yang kemudian berkembang luas menjadi kesetaraan, kesejahteraan dan rasa aman. Meskipun pada mulanya hukum berasal dari Tuhan dan Nabi, kemudian di lanjutkan menjadi aturan karena pengaruh pesona raja, nyatanya kini hukum pun harus menjadi luwes berupa keinginan masyarkat.
Definisi Hukum Menurut Para Pakar: Mochtar Kusumaatmadja Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan.
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
a.         Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
b.        Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka)
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum ; hukum adalah sarana utamanya.
Karl von Savigny Aliran Historis: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Dari segi bahasa “ideologi” dari kata-kata Latin “Idea” atau Yunani “Idein” yang berarti “Pemikiran, Konsepsi, Keyakinan, Pendapat, Gambaran Mental atau Rencana”, dan logos berarti : “Pengetahuan, alasan, Ilmu atau Pengetahuan”, sehingga dapat diartikan bahwa Ideologi adalah (menurut Lexicon Webster Dictionary) : (1) Sebuah sistem tertentu tentang pemikiran terutama mengenai masalah sosial dan politik. (2) Ilmu pengetahuan tentang pemikiran dan cara pemahamannya, “Science of Ideas”.
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit




Tidak ada komentar:

Posting Komentar