Sabtu, 19 Juli 2014

RUMUS BPP(bilangan pembagi pemilih) untuk menentukan kursi anggota legislatif

Untuk mudahnya memahami penjelasan diatas, berikut akan dilakukan simulasi perolehan kursi parpol dan caleg terpilih Pemilu DPRD Provinsi berdasarkan UU 10/2008. Simulasi ini menggunakan data pemilu 2004 untuk Pemilu DPRD Yogyakarta dengan daerah pemilihan (dapil) Yogyakarta IV; yang meliputi Kabupaten Sleman.

Bagan 3 (Data Pemilu DPRD Yogyakarta - Dapil Yogyakarta IV)

Bagan 3 (Data Pemilu DPRD Yogyakarta – Dapil Yogyakarta IV)

 

I.Perolehan Suara Parpol

Berikut Perolehan suara Parpol Pemilu DPRD Provinsi Yogyakarta 2004 di Dapil Yogyakarta IV (Kabupaten Sleman) :

Bagan 4 (Perolehan Suara 24 Parpol di Pemilu DPRD Yogyakarta - Dapil Yogyakarta IV)

Bagan 4 (Perolehan Suara 24 Parpol di Pemilu DPRD Yogyakarta – Dapil Yogyakarta IV)

Dari 24 parpol diatas, terdapat parpol BPP yaitu parpol – parpol yang mencapai dan atau melampaui BPP sehingga dapat terbagi oleh BPP sebanyak 5 parpol (PAN, PKB, PKS, PDIP dan Golkar)

 

II.Perolehan Kursi Parpol

BPP Pemilu DPRD Provinsi Yogyakarta 2004 di Dapil Yogyakarta IV (Kabupaten Sleman)adalah (sura sah) dibagi (alokasi kursi) =(470.367) / (16) =29.398. Ini berarti harga 1 kursi di dapil tersebut sebesar 29.398 suara.

Berdasarkan BPP ini selanjutnya ditentukan parpol yang terbagi atas BPP. Berikut rincianjumlah perolehan kursi berdasarkan kumulasi BPP :

Bagan 5 (Jumlah Kursi Berdasarkan Kumulasi BPP)

Bagan 5 (Jumlah Kursi Berdasarkan Kumulasi BPP)

a. TAHAP I

Berdasarkan perolehan suara parpol terdapat 5 parpol yang memenuhi/mencapai atau terbagi BPP, maka dapat ditentukan perolehan kursinya berdasarkan pembagian BPP (atau sesuai bagan diatas) sebagai berikut :

Bagan 6 (Perhitungan Perolehan Kursi Tahap I)

Bagan 6 (Perhitungan Perolehan Kursi Tahap I)

Ket. : angka sisa suara (11.022) diperoleh dari sisa antara suara sah parpol (99.216) dengan perolehan suara parpol terbagi BPP (88.194), demikian seterusnya.

b. TAHAP II

Dari Perhitungan Tahap I, diperolehlah 10 Kursi. Dengan demikian masih terdapat sisa kursi sejumlah 6 Kursi. Ke-6 kursi ini dibagi habis kepada parpol-parpol berdasarkan urutaan perolehan suara parpol terbanyak (rangking). Maka dilakukan penghitungan Tahap II berdasarkan sistem rangking, hasilnya sebagai berikut :

Bagan 7 (Perhitungan Perolehan Kursi Tahap II)

Bagan 7 (Perhitungan Perolehan Kursi Tahap II)

Maka Berdasarkan Tahapan perhitungan diatas (Tahap I & II) maka ke-16 Kursi DPRD Provinsi DI. Yogyakartadi Dapil Yogyakarta IV (Kabupaten Sleman) terbagi kepada :

Bagan 8 (Perolehan 16 Kursi Kepada Parpol)

Bagan 8 (Perolehan 16 Kursi Kepada Parpol)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar