Selasa, 28 Januari 2014

sosiologi hukum



sosiologi hukum
pengertian Hukum menurut para ahli. Menurut Van Vollen Hoven: Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus- menerus dalam keadaan saling berkaitan dengan gejala yang lain.  Sedangkan Menurut Prof. Van Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan. Prof. Mr.E.M.Meyers   mengatakan Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Dan Drs.E.Utrecht,S.H. menyebutkan  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu