sosiologi hukum
pengertian
Hukum menurut para ahli. Menurut Van Vollen Hoven: Hukum adalah suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus- menerus dalam keadaan
saling berkaitan dengan gejala yang lain. Sedangkan Menurut Prof. Van
Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan
yangs esuai dengan kenyataan. Prof. Mr.E.M.Meyers mengatakan Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara
dalam melaksanakan tugasnya. Dan Drs.E.Utrecht,S.H. menyebutkan Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu